JAMBI — Perkara adu jotos antara seorang siswa dan guru di SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, kini memasuki babak baru. Pihak keluarga siswa berinisial MLF (16) resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan ke Polda Jambi. Langkah ini diambil setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai tidak menemukan titik temu.
MLF didampingi ayah kandungnya berinisial H serta kuasa hukum mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi pada Senin (19/01/2025) malam. Kedatangan mereka bertujuan membuat laporan resmi atas insiden yang melibatkan MLF dan guru bernama Agus Saputra.
Kuasa hukum MLF, Dian Burlian, menyampaikan bahwa laporan tersebut terpaksa ditempuh karena harapan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif tidak mendapat respons dari pihak terlapor. Menurut Dian, kliennya sejak awal membuka ruang damai, namun tidak memperoleh tindak lanjut yang konkret.
“Selama ini kita mengharapkan agar kasus ini diselesaikan secara restorative justice. Tapi dari oknum guru ini tidak mau, bahkan membuat laporan. Kita tunggu tiga hari, tidak ada penyelesaian secara konkrit sehingga kita mengambil langkah hukum,” kata Dian ditemui di Polda Jambi.
Dian menegaskan bahwa laporan ke Polda Jambi kali ini merupakan laporan resmi yang tercatat secara hukum. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya keluarga MLF sempat mendatangi Polsek Berbak, Polres Tanjung Jabung Timur. Namun, laporan tersebut belum dituangkan dalam bentuk laporan polisi.
“Saat itu kakaknya datang ke polsek. Tidak membuat laporan resmi, tapi dicatat oleh Kapolsek supaya diselesaikan,” jelasnya.
Dalam laporan yang disampaikan ke Polda Jambi, pihak MLF memaparkan rangkaian peristiwa yang disebut terjadi dalam tiga sesi. Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah pemicu awal insiden, yakni teriakan yang dituding sebagai ucapan tidak pantas. Pihak keluarga siswa membantah anggapan tersebut dan menilai telah terjadi kesalahpahaman yang berujung pada tindakan kekerasan.
“Pada saat itu, dia tidak teriak kepada gurunya, tapi teriak kepada teman-temannya memberi instruksi ‘woi diamlah jangan ribut’. Di dalam ruangan gurunya juga ada. Jadi oknum guru ini masuk nanyain siapa yang bilang woi. Ya, karena dia (siswa) ini tidak merasa bersalah, dia maju, pas maju, ya, dipukul begitu,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut tidak sebanding dengan situasi yang terjadi di ruang kelas. Mereka berpendapat bahwa penyelesaian konflik seharusnya mengedepankan pendekatan edukatif dan dialogis, mengingat peristiwa berlangsung di lingkungan pendidikan.
Kasus ini menambah daftar persoalan relasi guru dan siswa yang berujung ke ranah hukum. Sebelumnya, publik juga dikejutkan dengan kabar saling lapor antara kedua belah pihak. Dinas Pendidikan setempat pun dikabarkan terkejut atas eskalasi konflik yang bermula dari persoalan di ruang kelas tersebut.
Hingga kini, Polda Jambi masih mempelajari laporan yang masuk dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, keluarga MLF berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan serta rasa keadilan, sekaligus menjadi pelajaran agar insiden serupa tidak kembali terjadi di lingkungan sekolah. []
Diyan Febriana Cira.

