Kasus Korupsi KUR BNI Bima Rp39 Miliar, Berkas Tersangka Mulai Dilimpahkan

Kasus Korupsi KUR BNI Bima Rp39 Miliar, Berkas Tersangka Mulai Dilimpahkan

Bagikan:

BIMA – Penanganan dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Bima memasuki tahap baru, setelah Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota mulai melimpahkan berkas perkara secara bertahap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Kamis (26/03/2026).

Pada tahap awal, sebanyak tujuh berkas perkara untuk tujuh tersangka telah diterima oleh jaksa, sementara dua berkas lainnya masih dalam proses pelengkapan oleh penyidik. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp39 miliar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bima Kota, Dwi Kurniawan Kusuma Putra, membenarkan pengiriman berkas tahap pertama tersebut.

“Iya, benar sudah dikirim tahap pertama tadi (Kamis) sore,” kata Dwi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, sebagaimana dilansir Bimakini, Kamis (26/03/2026).

Ia menjelaskan, pelimpahan dilakukan secara bertahap karena masih ada kekurangan administrasi dan materiil yang perlu dilengkapi untuk dua tersangka lainnya.

“Ya kan kita masih lengkapi sisanya, ndak bisa sekaligus,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Hamka, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tahap awal dari penyidik.

“Sore baru sampai. Masing-masing 1 rangkap,” ucap Hamka.

“Baru sebagian (berkas) saja,” kata Hamka menjawab wartawan.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat perbankan, aparatur sipil negara (ASN), hingga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima.

Sejumlah nama yang berkasnya telah dilimpahkan antara lain mantan pejabat kredit BNI Cabang Bima, mantan pimpinan cabang, mantan anggota DPRD Kabupaten Bima, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam penyaluran kredit bermasalah tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat telah memeriksa ratusan pihak, mulai dari pegawai bank, koordinator lapangan, hingga ratusan nasabah penerima kredit. Selain itu, sejumlah ahli juga dilibatkan, di antaranya ahli perbankan, auditor, hingga ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp39.089.800.000.

Kejari Bima selanjutnya akan meneliti kelengkapan berkas yang telah diterima sebelum menentukan sikap hukum berikutnya, sementara penyidik Polres Bima Kota terus melengkapi dua berkas tersisa guna mempercepat proses hukum secara menyeluruh. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi