Kasus Lahan Samota Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Tersangka Dilimpahkan

Kasus Lahan Samota Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Tersangka Dilimpahkan

Bagikan:

MATARAM – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti atau tahap II, Rabu (25/03/2026). Proses ini menandai peralihan kendali perkara dari penyidik ke penuntut umum untuk segera disidangkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.

“Sehingga, sejak saat itu kendali penanganan perkara beralih sepenuhnya dari penyidik kepada Penuntut Umum pada Kejati NTB. Kemudian lanjut ke tahap penuntutan di persidangan,” katanya, sebagaimana dilansir Ntbsatu, Rabu (25/03/2026).

Adapun tiga tersangka dalam perkara ini yakni Subhan, Muhammad Julkarnaen, dan Pung’s Saifullah Zulkarnain. Ketiganya diduga terlibat dalam proses penilaian dan transaksi lahan di kawasan Samota yang berujung pada dugaan kerugian negara.

“Sebelumnya, penyidik menetapkan status tersangka kepada S dan MJ pada tanggal 8 Januari 2026. Tersangka PSZ pada 29 Januari 2026. Ketiganya masih kami titipkan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat,” ucap Harun.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto (jo.) Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini berawal dari transaksi penjualan lahan seluas sekitar 70 hektare di kawasan Samota pada tahun anggaran 2022–2023. Dalam prosesnya, ditemukan dugaan mark up harga dari Rp44,8 miliar menjadi Rp52 miliar.

Seiring pengusutan kasus, penyidik juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp6,7 miliar yang diduga berasal dari selisih nilai transaksi tersebut. Dana tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum memasuki fase penuntutan di pengadilan. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut serta memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi