LAMPUNG – Dugaan korupsi terkait pengelolaan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung mulai menemukan titik terang. Kejaksaan Tinggi Lampung tengah menelusuri penggunaan dan pemanfaatan lahan hutan oleh perusahaan berinisial PT P di atas areal yang dikelola BUMN PT I.
Dalam perkembangan terbaru, Kejati Lampung menerima penitipan dana sebesar Rp 100 miliar dari PT P, yang disebut sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara. Dana ini sudah masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung, namun belum disetorkan ke kas negara karena kasus masih dalam tahap penyidikan.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan bahwa uang titipan tidak menghapus unsur pidana maupun menghentikan proses hukum.
“PT P telah menyetorkan sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 100 miliar. Penitipan ini merupakan bentuk itikad baik,” kata Danang, Rabu (25/02/2026).
Menurut Danang, penyidikan kasus ini telah berjalan lebih dari satu bulan, berlandaskan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 5 Januari 2026.
“Penyidikan kasus ini bergerak cepat. Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa 59 saksi, terdiri dari delapan orang dari PT I, 13 orang dari PT P, 14 saksi dari unsur pemerintah kabupaten dan provinsi, serta 24 saksi dari kelompok tani,” ungkapnya. Selain itu, tiga ahli juga dimintai pendapat untuk memperkuat konstruksi perkara, dan jumlah saksi dipastikan akan bertambah seiring pendalaman alat bukti.
Tak hanya pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Lampung, DKI Jakarta, dan Jawa Barat berdasarkan surat perintah tertanggal 5 Januari dan 19 Februari 2026. Hal ini dilakukan untuk menemukan bukti tambahan dan memperkuat penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menambahkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Way Kanan. Ia mengakui penyidikan juga menyentuh eks Bupati Way Kanan, Adipati Surya, serta ayahnya, Raden Kalbadi, yang dikenal sebagai pengusaha perkebunan sawit di daerah tersebut.
“Iya kurang lebih begitu, ada kaitannya dengan itu (Adipati Surya),” kata Budi singkat.
Budi menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan secara hati-hati dan transparan. Meski pihaknya belum mengumumkan calon tersangka, fokus utama penyidik adalah memastikan pengembalian kerugian negara.
“Sudah ada penitipan kepada kami. Itu langkah awal yang utama sesuai amanat pimpinan, bahwa pengembalian keuangan negara menjadi prioritas,” tandasnya.
Nilai kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 100 miliar dan masih dalam proses penghitungan oleh ahli. Kejati Lampung menegaskan bahwa setiap perkembangan akan disampaikan secara transparan kepada publik, guna menegakkan hukum tanpa pandang bulu. []
Diyan Febriana Citra.

