SERANG – Kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp 5 triliun milik PT Chandra Asri Alkali (CAA) segera memasuki tahap persidangan. Lima orang yang diduga terlibat, terdiri dari pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon dan tokoh organisasi lokal, akan diadili pada Kamis, 7 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Serang.
Kelima tersangka tersebut adalah Muhammad Salim, Ketua Kadin Cilegon; Ismatulloh, Wakil Ketua Bidang Industri; dan Isbatullah Alibasja, Wakil Ketua Bidang Organisasi. Selain tiga nama dari Kadin, dua tokoh organisasi lainnya yang turut dijerat adalah Rufaji Zahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon; dan Zul Basit, Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Cilegon, Nasruddin, membenarkan bahwa sidang pertama akan digelar pada Kamis mendatang. “Untuk (perkara pemerasan) PT Chandra Asri Alkali, sidang pertama hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 di PN Serang,” kata Nasruddin saat dikonfirmasi, Selasa (05/08/2025).
Kejaksaan Negeri Cilegon telah membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari sepuluh orang untuk menangani persidangan yang dinilai kompleks ini. “Tim jaksa ada 10 orang,” ujar Nasruddin, mengisyaratkan bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus.
Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan tekanan kepada pihak PT CAA untuk mendapatkan keuntungan dalam bentuk proyek kerja sama. Dalam salah satu insiden yang tercatat dalam berkas perkara, seorang tersangka disebutkan sempat menggebrak meja sembari berteriak, “Mau kerja sama gak?” sebagai bentuk intimidasi terhadap pihak perusahaan.
Muhammad Salim dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 160 KUHP serta Pasal 368 ayat (2) ke-2 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara keempat tersangka lainnya dijerat dengan pasal serupa, tanpa Pasal 160.
Sebagai bagian dari kelengkapan pembuktian di persidangan, jaksa telah menerima total 45 barang bukti dari penyidik.
Kasus ini mencuat setelah laporan dari manajemen PT CAA yang merasa dipaksa untuk memberikan proyek bernilai besar kepada sejumlah pihak eksternal yang tidak memiliki dasar kerja sama sah. Diketahui, beberapa tersangka kecewa karena hanya diberikan proyek kecil, seperti penyediaan keramik dan kendaraan, sehingga muncul tekanan untuk mendapatkan proyek yang lebih besar.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya pelaku usaha dan industri di Banten, karena menunjukkan bahwa relasi antara dunia usaha dan organisasi lokal masih rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan tekanan politik informal. []
Diyan Febriana Citra.