PADANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dadang Iskandar, mantan perwira polisi berpangkat AKP, karena menembak rekan seprofesinya, AKP Ryanto Ulil Anshar, hingga tewas di Solok Selatan, Sumatera Barat. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo, Rabu (17/9/2025).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Dadang terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. “Memutuskan, Dadang Iskandar bin Totok Sunarto dihukum pidana seumur hidup,” kata Hakim Aditya. Mendengar putusan itu, Dadang tampak tertunduk tanpa menunjukkan ekspresi.
Kasus ini bermula pada 22 November 2024, ketika Dadang—yang menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan—menembak Ulil, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Solok Selatan.
Dugaan konflik antara keduanya muncul terkait penindakan terhadap tambang ilegal galian C di wilayah tersebut. Setelah insiden, Dadang dipecat dari kepolisian karena melanggar kode etik dan profesi Polri.
Keluarga korban, termasuk adik dan ibu almarhum, menyatakan kesedihan mendalam. Mutia, adik korban, meneteskan air mata saat menyaksikan Dadang keluar dari ruang sidang. “Temui adik saya di alam sana. Kamu bilang kamu gentleman,” ujar Mutia kepada terdakwa.
Ibu korban, Cristina Yun Abubakar, menegaskan bahwa keadilan sejati hanya ada di tangan Tuhan, sekaligus berharap agar hukuman yang dijatuhkan setimpal dengan perbuatan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Dadang dengan hukuman mati. Jaksa Fitriansyah Akbar menyatakan Dadang terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh korban, serta menyerang kediaman kapolres yang terkait proyek galian C. “Aksi terdakwa dipicu kekecewaan, sakit hati, dan amarah karena penangkapan galian C yang tidak diakomodir korban dan Kapolres,” jelas jaksa.
Sementara itu, penasihat hukum Dadang, Hendri Saputra, menyatakan akan mengajukan banding. Menurutnya, bukti pembunuhan berencana selama persidangan belum terbukti secara meyakinkan. Pihaknya memiliki waktu sepekan untuk menyiapkan berkas banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Sumatera Barat.
Kasus ini sekaligus menyoroti konflik internal di kepolisian terkait proyek tambang galian C yang belum jelas pemilik dan pengelolaannya. Penyelidikan terhadap tambang tersebut serta supir pembawa hasil tambang masih berlangsung, meski lokasi tambang sempat ditutup oleh Polda Sumbar pada November 2024.[ ]
Putri Aulia Maharani