PATI – Seorang ibu di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial DW (37), melaporkan anak pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati berinisial N (16) ke polisi. Pelaporan ini dilakukan karena anak DW berinisial M (16) diduga mengalami perundungan atau bullying dan difitnah oleh N.
DW menjelaskan, dugaan perundungan tersebut terjadi pada September 2024 lalu, namun baru dilaporkan ke polisi sebulan kemudian. “Saya dibilang anak haram. Saya juga dibilang punya sakit macam-macam. Ada sakit batu ginjal, paru-paru, padahal nggak ada sama sekali,” kata DW menirukan pengakuan M pada Rabu (10/9/2025), dikutip dari Tribun Banyumas.
DW menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan soal tudingan penyakit kronis, namun tidak terima ketika anaknya dituduh lahir di luar nikah. Permasalahan sempat akan diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi orang tua N justru enggan menghadiri mediasi.
“Saya sudah mencoba ke kantor desa. Ibunya si N, yaitu S, mau dipanggil lurah tempat saya untuk mediasi, tapi tidak mau datang. Saya lalu ke sekolah lagi, tapi Ibu si N itu minta surat resmi. Langsung saya cari pengacara saja. Karena anak saya difitnah seperti itu,” jelas DW.
DW menambahkan, permasalahan sebenarnya sempat dianggap selesai ketika orang tua dan terduga pelaku meminta maaf. Ia hanya meminta agar N secara terbuka menyatakan tuduhannya tidak benar di sekolah. Namun kini DW menyerahkan kasus ini ke proses hukum. “Sekarang sudah proses hukum. Biar proses ini berjalan,” ujarnya.
Triyono, Wakil Kepala Sekolah tempat M dan N menempuh pendidikan, membenarkan bahwa kedua belah pihak sempat dipertemukan terkait dugaan bullying. Namun, karena laporan berlanjut ke kepolisian, pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Triyono menyebut orang tua N kemudian memindahkan N ke sekolah lain untuk menghindari konflik lebih lanjut.
Kuasa hukum DW, Kristoni Duha, mengungkapkan bahwa laporan telah dibuat ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati terkait dugaan fitnah dan bullying yang dialami M. “N terancam dijerat Pasal 311 KUHP tentang fitnah dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” jelasnya.
Toni menyayangkan bahwa orang tua N kini memegang jabatan strategis di Disdikbud Pati meski anaknya diduga melakukan tindak pidana. “Bagaimana dia bisa membimbing dan mendidik guru dan siswa di Pati jika dia sendiri terkesan gagal mendidik anak?” katanya.
Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasus ini masih dalam penanganan Unit PPA Polresta Pati. []
Putri Aulia Maharani