Kasus Siswa SMP Tewas di Sikka Terbongkar, Pelaku Kakak Kelas

Kasus Siswa SMP Tewas di Sikka Terbongkar, Pelaku Kakak Kelas

Bagikan:

SIKKA — Aparat kepolisian akhirnya mengungkap tabir kematian STN (14), pelajar kelas VIII SMP yang sebelumnya ditemukan tidak bernyawa di Kali Watuwogat, Dusun Woloklereng, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat tindak kekerasan yang berujung pembunuhan, dengan pelaku diduga merupakan kakak kelasnya sendiri.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga. Ia menjelaskan bahwa kematian STN bukan peristiwa kecelakaan, melainkan akibat perbuatan kriminal yang dilakukan oleh FRG, seorang remaja yang masih berstatus anak.

Kasus ini bermula pada Jumat (20/02/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu, STN mendatangi rumah FRG dengan maksud mengambil gitar miliknya. Pertemuan yang semula berlangsung biasa berubah menjadi perselisihan. Menurut keterangan kepolisian, konflik dipicu oleh tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh FRG dan ditolak oleh korban.

Situasi kian memanas ketika korban disebut mengancam akan melaporkan peristiwa tersebut. Emosi pelaku meningkat dan diikuti tindakan agresif berupa perampasan telepon genggam milik korban. Kontak fisik pun tidak terhindarkan, hingga akhirnya berujung pada kekerasan fatal.

“FRG melukai leher dan kepala korban berulang kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Reinhard dalam keterangannya, Sabtu (28/02/2026).

Usai melakukan perbuatannya, tersangka berusaha menghilangkan jejak. Jasad STN sempat disembunyikan di belakang rumah pelaku dengan ditutupi daun talas dan bambu. Setelah itu, FRG melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende. Namun, upaya tersebut tidak berlangsung lama karena polisi berhasil melacak dan mengamankan tersangka.

Sementara itu, jasad korban akhirnya ditemukan warga di Kali Watuwogat pada Senin (23/02/2026) sore, setelah korban dilaporkan hilang selama beberapa hari. Penemuan tersebut sempat mengundang duka mendalam dan pertanyaan besar di tengah masyarakat, khususnya keluarga dan lingkungan sekolah korban.

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian menegaskan tetap memperhatikan aspek hukum dan perlindungan anak. FRG telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Karena pelaku masih berstatus anak, proses hukum dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Prosedur ini mengedepankan pendekatan keadilan restoratif tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban.

Pihak kepolisian menyatakan pendalaman kasus masih terus dilakukan, termasuk menggali keterangan tambahan dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh. Aparat juga mengimbau masyarakat, khususnya lingkungan sekolah dan keluarga, untuk meningkatkan pengawasan serta komunikasi terhadap anak-anak guna mencegah terulangnya kekerasan serupa.

Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa konflik antarremaja dapat berujung tragis apabila tidak ditangani sejak dini. Pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua diharapkan memperkuat sistem perlindungan anak agar ruang aman bagi generasi muda benar-benar terwujud. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus