Kasus Sudewo, KPK Periksa Plt Bupati Pati dan Ketua DPRD di Polrestabes Semarang

Kasus Sudewo, KPK Periksa Plt Bupati Pati dan Ketua DPRD di Polrestabes Semarang

Bagikan:

PATI – Upaya pengusutan perkara dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati terus diperluas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Selasa (24/02/2026), penyidik lembaga antirasuah kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi strategis guna memperkuat alat bukti dan merangkai konstruksi perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Sejumlah saksi yang dipanggil dalam agenda pemeriksaan kali ini berasal dari unsur pimpinan daerah dan lembaga legislatif. Di antaranya adalah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra serta Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin. Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Polrestabes Semarang dan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan para saksi bertujuan menggali keterangan yang relevan untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati,” ujar Budi kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (24/02/2026).

Selain Risma Ardhi Chandra dan Ali Badrudin, KPK juga memanggil sejumlah pejabat dan pihak lain yang diduga mengetahui atau terkait langsung dengan proses pengisian jabatan perangkat desa. Mereka antara lain RYS selaku mantan Penjabat Sekretaris Daerah sekaligus mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pati, ALB anggota DPRD Kabupaten Pati, SUP Ketua KPU Kabupaten Pati, SGY Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pati, serta RSM Plt Bupati Pati lainnya.

Penyidik juga memeriksa TRH Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, STN alias NNG Kepala Dinas Permades Kabupaten Pati, STK ASN pada Dinas Permades Kabupaten Pati, SHD Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Pati, hingga sejumlah kepala desa. Di antaranya IMS selaku Kepala Desa Baleadi sekaligus Ketua Paguyuban Desa Kecamatan Sukolilo, SBP Kepala Desa Gadu Kecamatan Gunungwungkal, serta perwakilan koperasi KSPPS Artha Bahana Syariah.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memeriksa beberapa saksi di Polda Jawa Tengah pada Senin (02/02/2026). Pemeriksaan beruntun ini menunjukkan bahwa penyidik masih aktif menelusuri alur peristiwa dan dugaan aliran dana dalam kasus yang mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2026 tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka. Sudewo diamankan dalam OTT pada Senin (19/01/2026) dengan dugaan praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa yang ingin mengisi jabatan tertentu. Modus yang digunakan diduga berupa penetapan tarif untuk setiap posisi perangkat desa.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkapkan bahwa tarif awal yang dipatok berkisar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta per jabatan. Namun, nilai tersebut diduga mengalami kenaikan.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION menetapkan tarif Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. Nilai ini sudah dinaikkan dari tarif awal,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/01/2026).

Ketika ditanya mengenai peluang penetapan tersangka baru, Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik saat ini masih berfokus melengkapi berkas perkara terhadap tersangka yang sudah ditetapkan. “Masih fokus untuk melengkapi berkas penyidikan untuk pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka,” jelasnya.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus