BONTANG – Penyelidikan kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan seorang balita di Jalan Brigjen Katamso, Selasa (17/03/2026), masih menemui hambatan serius. Kepolisian Resor (Polres) Bontang mengakui keterbatasan alat bukti dan minimnya saksi menjadi kendala utama dalam mengungkap pelaku.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (17/03/2026), ketika seorang anak perempuan berusia sekitar 3 hingga 4 tahun ditemukan dalam kondisi tergeletak di jalan dengan luka berat di bagian kepala. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Bontang, namun dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bontang, Purwo Asmadi, menjelaskan bahwa hingga saat ini penyelidikan masih berfokus pada pengumpulan keterangan awal dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
“Masih dalam proses penyelidikan, karena minimnya alat bukti dan saksi. Saat ini kami masih meminta keterangan dari saksi-saksi,” ucap Kasat Lantas Polres Bontang, Purwo Asmadi, sebagaimana dilansir Cakaplah, Rabu, (18/03/2026).
Selain itu, upaya penelusuran melalui rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) juga belum memberikan hasil signifikan. Polisi menemukan sejumlah kamera di sekitar lokasi dalam kondisi tidak berfungsi, sementara kamera yang aktif tidak mengarah langsung ke tempat kejadian perkara.
“Banyak CCTV yang rusak, dan yang mengarah ke TKP tidak ada,” tambahnya.
Keterbatasan bukti visual tersebut membuat proses identifikasi kendaraan maupun pelaku menjadi lebih sulit. Oleh karena itu, polisi mengandalkan keterangan warga sebagai sumber utama untuk menelusuri kronologi kejadian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi sekecil apa pun terkait peristiwa ini untuk segera melapor guna membantu pengungkapan kasus.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan korban anak-anak serta belum terungkapnya pelaku hingga kini. Aparat berharap partisipasi masyarakat dapat mempercepat proses penyelidikan dan menghadirkan keadilan bagi korban. []
Redaksi05

