MAKASSAR – Peristiwa kebakaran yang terjadi di area parkir Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Baji Minasa, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Senin (04/08/2025) dini hari, kembali membuka pertanyaan besar mengenai standar keamanan fasilitas pemerintah, terutama dalam pengelolaan aset dan infrastruktur pendukung.
Api melahap sebagian area parkir dan menyebabkan dua kendaraan dinas hangus terbakar. Satu unit pikap yang diketahui berisi berkas-berkas penting ludes hingga hanya menyisakan rangka. Tak hanya itu, satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) yang selama ini tidak lagi beroperasi juga menjadi korban si jago merah.
“Yang terbakar mobil pemadam satu sudah lama tidak terpakai sama satu pikap,” jelas Danru III Damkar Makassar, Nasrullah, saat berada di lokasi kejadian.
Beruntung, tim pemadam kebakaran yang tiba di tempat kejadian dapat segera mengendalikan api. Dalam waktu sekitar 15 menit setelah kedatangan mereka, kobaran berhasil dijinakkan. Aksi cepat ini menyelamatkan deretan kendaraan lain yang terparkir di bawah kanopi kayu dan nyaris ikut terbakar.
Namun, kecepatan respons petugas tidak menghapus fakta bahwa kebakaran terjadi di lingkungan kantor pemerintahan. Apalagi, area yang terbakar diketahui selama ini difungsikan sebagai tempat penyimpanan kendaraan dinas yang sudah rusak atau tidak digunakan lagi. Struktur kanopi dari bahan kayu di atas area parkir menjadi pemicu cepatnya penyebaran api.
Nasrullah mengungkapkan dugaan awal bahwa penyebab kebakaran kemungkinan besar adalah korsleting listrik. “Itu area penyimpanan, di belakang kantor. Kemungkinan karena korsleting,” katanya.
Petugas dari PLN pun langsung turun tangan untuk mengecek dan menertibkan instalasi listrik di area tersebut. Hingga berita ini diturunkan, kondisi kantor Dinas LHK masih gelap akibat pemutusan aliran listrik demi mencegah munculnya percikan api susulan.
Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola keamanan bangunan dan aset milik negara. Minimnya sistem deteksi dini kebakaran, penggunaan material mudah terbakar, serta kurangnya pengawasan terhadap instalasi listrik memperbesar potensi bahaya.
Kejadian ini seharusnya menjadi evaluasi serius bagi institusi pemerintah daerah. Penanganan limbah aset dan kendaraan rusak tidak cukup hanya dengan diparkirkan sembarangan, apalagi tanpa sistem perlindungan yang memadai. Kantor pemerintah, yang seharusnya menjadi contoh dalam penerapan standar keselamatan kerja dan keamanan lingkungan, justru menunjukkan celah yang rawan terhadap insiden semacam ini. []
Diyan Febriana Citra.