Kecanduan Pornografi, Pria 22 Tahun Enam Kali Meraba Payudara Pelajar

Kecanduan Pornografi, Pria 22 Tahun Enam Kali Meraba Payudara Pelajar

Bagikan:

SAMARINDA — Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF (22), karyawan swasta di salah satu dealer sepeda motor, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan berinisial RJ (16). Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Perumahan Karpotek, Jalan Untung Surapati, RT 17, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Sabtu (28/02/2026) sekitar pukul 20.55 Wita.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sungai Kunjang dengan didampingi oleh keluarganya. Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka MF. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tiyas Widyas Mita, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka, perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali, melainkan telah dilakukan berulang kali di sejumlah lokasi di wilayah Sungai Kunjang.

“Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi sebanyak empat kali di Perumahan Karpotek dan dua kali di Jalan Kemangi, serta dari rekaman CCTV yang kami identifikasi bersama Jatanras Polresta Samarinda terlihat pelaku yang sama juga melakukan perbuatan serupa terhadap anak-anak yang pulang sekolah,” ujar AKP Ning Tiyas Widyas Mita saat ditemui di Polsek Sungai Kunjang, Rabu (04/03/2026) siang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KT 3685 BBU, satu kaos hitam, satu celana panjang hitam, serta sepasang sandal putih.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya pernah menjalani hukuman atas tindak pidana yang sama pada tahun 2022 di Tenggarong. Saat ini, yang bersangkutan masih berstatus wajib lapor di Lapas Samarinda.

Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, motif melakukan perbuatan tersebut dipicu oleh kebiasaan menonton video pornografi. Setelah menonton video tersebut, tersangka kemudian mencari korban secara acak dengan mengincar anak perempuan yang berjalan sendirian di jalan.

“Tersangka mengaku kecanduan menonton video porno, kemudian setelah melakukan perbuatannya pulang ke rumah untuk melampiaskan hasratnya sendiri,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“‎Untuk pasal yang kami ancamkan pasal 415 huruf B KUHP, undang-undang nomor 1 tahun 2023, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” sebutnya.

Polsek Sungai Kunjang juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pihak yang merasa pernah menjadi korban dari tersangka MF, agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kami menghimbau kepada korban lain yang pernah merasa menjadi korban agar segera melapor ke Polsek Sungai Kunjang, kami menjamin kerahasiaan korban dan berkomitmen memberikan rasa aman di wilayah hukum kami, khususnya di bulan Ramadhan ini,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut, Polsek Sungai Kunjang telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan terhadap korban. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi berkas perkara, menyita barang bukti, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Berita Daerah