Kejari Binjai Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Fiktif

Kejari Binjai Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Fiktif

Bagikan:

BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali memperluas penanganan dugaan korupsi kontrak pekerjaan fiktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Binjai dengan menahan satu tersangka baru, Senin (06/04/2026). Penahanan terhadap Suko Hartono alias S.H. dilakukan setelah penyidik menilai yang bersangkutan memiliki peran penting dalam aliran dana dan pencarian penyedia proyek dalam perkara yang berlangsung pada 2022 hingga 2025.

Penahanan dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-692/L.2.11/Fd.2/04/2026. Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejari Binjai Ronald Reagan Siagian dalam keterangan tertulis, sebagaimana dilansir Katakabar, Senin, (06/04/2026).

Dalam konstruksi perkara, Suko Hartono merupakan satu dari lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan kontrak pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkot Binjai.

Penyidik menduga tersangka berperan sebagai perantara yang mencari penyedia atau kontraktor untuk paket pekerjaan. Bersama tersangka lain, ia disebut menawarkan sejumlah paket proyek kepada pihak penyedia dengan imbalan uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak.

Dana dari para kontraktor itu diduga ditransfer melalui rekening milik tersangka sebelum diteruskan kepada pihak-pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut. Pola ini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sebelumnya, Kejari Binjai telah lebih dahulu menahan dua tersangka lain, yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan Kota Binjai Ralasen Ginting serta Joko Waskitono yang menjabat sebagai asisten di lingkungan Pemkot Binjai.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum menjalani penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Binjai. Hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani.

Saat ini, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus