Kejari Binjai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kontrak Fiktif Dinas Pertanian

Kejari Binjai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kontrak Fiktif Dinas Pertanian

Bagikan:

BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi kontrak fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai untuk periode anggaran 2022 hingga 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum para pihak, Selasa (31/03/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan penggunaan anggaran sektor ketahanan pangan dan pertanian yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat. Penetapan tersebut dilakukan di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menyebut empat tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial JW (Joko Waskitono), AR (Agung Ramadhan), SH (Suko Hartono), dan DA (Dody Alfayed). Penanganan kasus, sebagaimana diberitakan Mistar, Selasa (31/03/2026), masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Dalam konstruksi perkara, JW dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara AR, SH, dan DA dikenakan Pasal 15 junto Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 UU yang sama.

Penyidik juga langsung menahan JW untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 31 Maret hingga 19 April 2026. Sementara tiga tersangka lainnya belum ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik. AR disebut beralasan sakit, sedangkan SH dan DA belum memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran mereka.

Kejari Binjai menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap keseluruhan aliran dana, pola kontrak fiktif, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana tersebut. Pengusutan kasus ini diharapkan dapat memperjelas penggunaan anggaran daerah pada sektor pangan dan pertanian sekaligus memperkuat pengawasan tata kelola keuangan publik. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi