CIAMIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dengan menyetorkan uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi senilai Rp607.424.000 ke kas negara menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Setoran tersebut merupakan akumulasi dari tiga perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penyetoran dilakukan di Kantor Kejari Ciamis pada Senin (16/03/2026) setelah seluruh dana titipan dari para terpidana dikumpulkan dan diproses sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Kejari Ciamis, Nova Fuspitasari, menyatakan bahwa dana tersebut berasal dari perkara korupsi yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Total uang yang oleh para terpidana titipkan untuk pembayaran uang pengganti dan denda mencapai Rp607.424.000. Yang selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Nova sebagaimana dilansir Galuh, Senin, (16/03/2026).
Ia menjelaskan, salah satu perkara melibatkan Jefri Prayitno selaku Direktur CV Amira Hasna Kreasi yang dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan ketentuan pengganti kurungan. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.365.613.048.
Dalam perkara tersebut, terpidana telah menitipkan sebagian kewajibannya sebesar Rp350 juta melalui penasihat hukum pada Desember 2025.
Perkara lainnya melibatkan dua terpidana, Samin dan Iwan Setiawan, yang berperan sebagai konsultan pengawas dari CV ARBA. Keduanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan ketentuan pengganti kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp85.885.000.
Keluarga kedua terpidana telah menyerahkan uang sebesar Rp98.790.000. Dari jumlah tersebut, terdapat kelebihan Rp12.905.000 yang akan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban denda.
Sementara itu, dalam perkara terpisah, Yosep Saepudin yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Sukaresik dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp50 juta dengan ketentuan pengganti kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp706.126.500.
Dalam proses penyidikan, aparat telah lebih dahulu menyita uang sebesar Rp171.539.000 berdasarkan penetapan PN.
Nova menegaskan seluruh dana yang dititipkan para terpidana telah diserahkan kepada bendahara penerimaan Kejari Ciamis untuk kemudian disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh uang pengganti yang telah oleh para terpidana titipkan diproses. Sesuai ketentuan dan disetorkan ke kas negara,” pungkas Nova.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi. []
Redaksi05

