DELI SERDANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp7 miliar dari dua perkara tindak pidana korupsi berbeda. Dana tersebut telah resmi disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri (Persero) sebagai bentuk pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan oleh para terpidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Revanda Sitepu, menyatakan bahwa pemulihan kerugian negara menjadi bagian penting dalam setiap penanganan kasus korupsi, selain menjatuhkan hukuman pidana kepada pelaku.
“Adapun total uang pengganti yang diserahkan sebesar Rp7.086.916.836,37 (tujuh miliar delapan puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu delapan ratus tiga puluh enam, tiga puluh tujuh rupiah) telah disetorkan melalui Rekening Kas Negara pada Bank Mandiri (Persero),” kata Revanda dalam keterangan tertulis, Senin (28/10/2025).
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan untuk tidak hanya menindak, tetapi juga mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.
“Uang pengganti tersebut nantinya diharapkan dapat bermanfaat dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah Indonesia,” pungkasnya.
Dua kasus yang dimaksud masing-masing melibatkan Lasman Situmorang, mantan Manager of Electronic Facility and IT PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, serta Zumri Sulthony, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budparekraf) Provinsi Sumatera Utara.
Lasman terjerat kasus korupsi mark up pengadaan trolly, management system, smart airport, dan smart parkingdi lingkungan PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun 2017. Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, serta mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp6.315.157.253.
Sementara itu, Zumri Sulthony dinyatakan bersalah atas penyimpangan kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi dalam proyek penataan situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, tahun anggaran 2022. Ia divonis satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp50 juta, dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp771.759.583,37.
Kedua kasus ini menjadi contoh nyata dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan prinsip akuntabilitas publik. Selain menghukum pelaku, aparat penegak hukum menekankan bahwa pengembalian uang negara adalah bentuk konkret pemulihan keadilan ekonomi.
Kejari Deli Serdang menegaskan akan terus memantau perkara korupsi lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, dengan pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga restoratif bagi kepentingan publik. []
Diyan Febriana Citra.

