MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri Majalengka mulai mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah olahraga yang dialokasikan untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia daerah setempat. Langkah penyidikan tersebut ditandai dengan penggeledahan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka pada Selasa (10/03/2026).
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Majalengka sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah. Dana yang tengah diselidiki nilainya mencapai Rp 6 miliar dan berkaitan dengan penggunaan anggaran pada tahun 2024 hingga 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana tersebut.
“Penggeledahan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum,” ujar Yogi dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, sebelum masuk ke tahap penyidikan, tim kejaksaan telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan informasi awal. Proses pengusutan kasus tersebut dimulai setelah Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka menerbitkan surat perintah penyidikan pada 2 Maret 2026.
Surat perintah tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan langkah lanjutan, termasuk penggeledahan kantor KONI Majalengka guna mencari dokumen dan perangkat yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah.
Penggeledahan berlangsung sekitar dua jam. Tim penyidik mulai melakukan pemeriksaan ruangan pada pukul 10.15 WIB dan mengakhiri kegiatan sekitar pukul 12.00 WIB. Selama proses tersebut, penyidik mengumpulkan berbagai dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah.
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa sekitar 150 dokumen administrasi. Selain itu, turut diamankan satu unit komputer, satu laptop, satu tablet, serta dua unit telepon seluler yang disebut milik Ketua dan Bendahara KONI Majalengka.
Yogi menegaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Barang-barang yang diamankan akan dianalisis untuk menelusuri alur penggunaan anggaran serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Hingga saat ini, sedikitnya 14 orang telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari pengurus organisasi olahraga serta pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut.
“Pemeriksaan saksi, yang terdiri dari pengurus KONI maupun pihak terkait lainnya, dilakukan untuk mengetahui alur pengelolaan dana serta siapa saja pihak yang bertanggung jawab,” ungkap Yogi.
Meski penyidikan terus berjalan, pihak kejaksaan menyatakan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Fokus penyidik saat ini masih pada pengumpulan bukti serta pendalaman fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Indikasi tersangka belum ada. Proses penyidikan ini merupakan rangkaian tindakan penyidik untuk membuat terang peristiwa pidana dan mencari siapa pihak yang bertanggung jawab,” jelas dia.
Berdasarkan data sementara, dana hibah yang menjadi objek penyidikan berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majalengka. Total anggaran yang diterima KONI Majalengka mencapai Rp 6 miliar.
Anggaran tersebut disalurkan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp 3 miliar pada tahun anggaran 2024 dan Rp 3 miliar pada tahun 2025. Secara umum, dana hibah itu seharusnya digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan olahraga daerah.
Penggunaannya mencakup pembinaan cabang olahraga, kegiatan operasional organisasi, hingga penyelenggaraan berbagai agenda olahraga di tingkat kabupaten.
Namun dalam proses pengelolaannya, penyidik menemukan dugaan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Tapi dari pengelolaan dana hibah tersebut, kami menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang diindikasikan merugikan keuangan negara,” ujar Yogi.
Meski demikian, nilai pasti kerugian negara hingga kini belum dapat dipastikan. Kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan resmi dari lembaga atau ahli yang berwenang untuk melakukan audit kerugian negara.
“Untuk kerugian negara, saat ini masih dalam proses penyidikan dan belum ada hitungan resmi. Nanti akan ada ahli yang menghitung terlebih dahulu,” kata Yogi.
Proses penyidikan masih terus berlangsung dan kejaksaan menyatakan akan mendalami seluruh bukti yang ditemukan untuk memastikan apakah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah olahraga tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

