PALANGKA RAYA – Sidang praperadilan yang diajukan Yetrie Ludang memasuki tahap jawaban termohon, dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (31/03/2026), pihak kejaksaan menegaskan penggeledahan dan penyitaan 15 boks dokumen dari kediaman pemohon telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kejari Palangka Raya menyatakan dokumen yang diamankan bukan merupakan milik pribadi pemohon, melainkan arsip negara berupa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2018 hingga 2022. Dokumen tersebut disita dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
“Pemohon bukan lagi berkapasitas selaku Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya, dan bukan juga pejabat yang memiliki kewenangan selaku arsiparis. Sehingga perbuatan menyimpan dokumen arsip negara merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Yesi Anggraini, sebagaimana diberitakan Prokalteng, Selasa, (31/03/2026), saat membacakan jawaban termohon di hadapan majelis hakim.
Menurut pihak termohon, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Palangka Raya Nomor: Print-02/O.2.10/Fd.1/11/2023 tanggal 23 September 2023 serta Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-1350/O.2.10/Fd.1/08/2024 tanggal 14 Agustus 2024. Kejari menilai langkah tersebut sah menurut hukum dan diperlukan untuk mengamankan barang bukti agar tidak disalahgunakan.
Dalam pokok jawabannya, tim kuasa termohon yang terdiri dari Bambang Sumarsono, Yesi Anggraini, Rini Wahidah, dan Rahmi Amalia meminta hakim menerima seluruh jawaban termohon serta menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
“Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari Termohon seluruhnya dengan menyatakan menurut hukum bahwa permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima, ” ujar Yesi saat membacakan kesimpulan.
Di sisi lain, kuasa hukum pemohon mempersoalkan legalitas penyitaan 15 item barang bukti yang didominasi dokumen akademik dan administratif rentang 2018 hingga 2022. Pemohon menilai tindakan tersebut merupakan upaya paksa yang cacat prosedur karena disebut tidak disertai berita acara penyitaan.
“Oleh karena tindakan penyitaan tidak sah dan cacat hukum, maka beralasan pula menyatakan sepanjang benda dan dokumen barang bukti tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara a quo,” ujar Jeplin Mahatan Sianturi dalam petitumnya.
Kuasa hukum juga menduga adanya unsur kriminalisasi terhadap kliennya. Dugaan itu didasarkan pada proses hukum yang dinilai langsung meloncat ke tahap penyidikan tanpa melalui penyelidikan terlebih dahulu.
“Sejak kapan tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan bisa langsung penyidikan tanpa ada penyelidikan? Ini menjadi keyakinan kami bahwa ini adalah kriminalisasi,” tegasnya.
Selain itu, pihak pemohon turut mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar yang menjadi salah satu dasar penyidikan. Mereka menilai belum ada transparansi terkait pihak auditor yang melakukan perhitungan maupun kompetensi lembaga yang mengeluarkan hasil audit tersebut.
Usai pembacaan jawaban termohon, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (01/04/2026) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan replik dari pihak pemohon. Perkara ini masih berlanjut dan akan menjadi penentu sah atau tidaknya proses penyitaan dokumen yang dipersoalkan dalam sidang praperadilan tersebut. []
Redaksi05

