BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Provinsi Aceh, melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana kasus maisir atau perjudian. Pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan setelah putusan Mahkamah Syariah Sabang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Eksekusi berlangsung di halaman Kantor Kejari Sabang pada Senin (08/09/2025) dan disaksikan masyarakat setempat. Kehadiran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang serta hakim pengawas Mahkamah Syariah Sabang menambah legitimasi atas proses hukum yang berjalan.
Adapun tiga terpidana yang menjalani eksekusi cambuk masing-masing adalah Muslem, Al Qadri, dan Musliadi. Mereka divonis bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat, yang mengatur perbuatan maisir atau perjudian. Masing-masing terpidana dijatuhi hukuman 12 kali cambukan.
Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo, menegaskan bahwa eksekusi cambuk merupakan bentuk pelaksanaan dari putusan Mahkamah Syariah yang tidak dapat ditunda.
“Pelaksanaan hukuman cambuk ini menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum serta dibantu unsur pemerintah daerah sesuai Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat,” katanya.
Milono menjelaskan, selain untuk menindaklanjuti putusan pengadilan, hukuman cambuk juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera. Hal ini diharapkan dapat mencegah terpidana mengulangi perbuatannya sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam aktivitas yang dilarang syariat Islam.
“Pelaksanaan hukuman cambuk selain perintah putusan mahkamah syariah juga untuk efek jera kepada terhukum serta masyarakat agar tidak meniru perbuatan yang melanggar syariat Islam,” tegasnya.
Kejari Sabang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut mendukung jalannya proses eksekusi. Kehadiran unsur Forkopimda dan aparat penegak hukum lainnya dianggap penting untuk menjaga ketertiban dan memastikan hukuman berlangsung sesuai prosedur.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada para pihak terkait yang mendukung pelaksanaan hukuman cambuk tersebut. Kami juga berkomitmen dalam penegakan hukum syariat Islam di Kota Sabang,” ujar Milono Raharjo.
Eksekusi cambuk di Sabang menjadi pengingat bahwa penerapan qanun jinayat di Aceh bukan hanya simbol, tetapi juga dijalankan secara konsisten. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun masyarakat yang taat hukum sekaligus menjaga nilai-nilai syariat Islam di wilayah tersebut. []
Diyan Febriana Citra.