SAMARINDA – Kejaksaan Negeri Samarinda mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara pembunuhan yang terjadi di depan tempat hiburan malam Crown Samarinda. Banding diajukan setelah jaksa penuntut umum mempelajari secara menyeluruh putusan majelis hakim terhadap sepuluh terdakwa dalam perkara tersebut.
Langkah hukum ini diambil karena terdapat sejumlah perbedaan dalam putusan pengadilan, baik terkait penjatuhan hukuman maupun penetapan status sejumlah barang bukti yang dinilai tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Samarinda, Adib Fachri, menjelaskan bahwa pihaknya telah secara resmi mengajukan permohonan banding atas putusan perkara pembunuhan yang melibatkan terdakwa Ijul dan sejumlah rekannya.
“Hasil putusan pengadilan pada perkara Ijul dan kawan-kawan kemarin, kami mengajukan upaya pembanding terhadap ke-10 terdakwa,” ujarnya saat ditemui di Kejaksaan Negeri Samarinda, Selasa (10/03/2026) siang.
Menurut Adib, keputusan mengajukan banding diambil setelah jaksa penuntut umum melakukan kajian terhadap putusan majelis hakim yang dianggap memiliki beberapa perbedaan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penjatuhan hukuman terhadap para terdakwa, tetapi juga menyangkut status sejumlah barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.
“Kami mengajukan banding, karena memang ada yang ternyata setelah kita lihat, bukan hanya hukumannya yang berbeda, tapi ada barang bukti juga yang peruntukannya berbeda,” katanya.
Adib menuturkan bahwa dalam putusan pengadilan terdapat sejumlah barang bukti yang menurut jaksa seharusnya dirampas untuk negara, namun dalam amar putusan justru dinyatakan dikembalikan kepada pihak tertentu.
“Artinya ada yang dikembalikan, yang kita tentu dirampas ternyata dikembalikan, ada yang berbeda itu,” ucapnya.
Barang bukti yang menjadi perhatian dalam proses banding tersebut antara lain kendaraan berupa sepeda motor dan mobil yang diduga digunakan sebagai sarana dalam tindak pidana.
“Barang bukti seperti motor, mobil itu dikembalikan, sedangkan kita beranggapan itu merupakan sarana pidana ya, jadi sudah sebagiannya untuk dirampas untuk negara,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa upaya banding diajukan terhadap seluruh terdakwa dalam perkara tersebut sehingga proses hukum akan dilanjutkan ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Secara prosedural, pengajuan banding dilakukan melalui Pengadilan Negeri Samarinda sebelum berkas perkara diteruskan ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.
“Sudah udah diajukan kemarin, nanti kita tinggal menunggu hasil pemeriksaan di pengadilan tinggi,” katanya.
Dalam proses banding tersebut, jaksa penuntut umum juga akan menyiapkan dokumen memori banding yang berisi alasan serta argumentasi hukum terkait putusan pengadilan sebelumnya.
“Kami juga harus menyiapkan memori banding kami,” ujarnya.
Adib menambahkan bahwa setelah memori banding diajukan, pihak terdakwa juga memiliki hak untuk memberikan tanggapan melalui dokumen kontra memori banding.
“Pihak terdakwa mungkin juga akan menyiapkan kontra memori untuk menjawab daripada memori banding kami,” pungkasnya.
Dengan diajukannya banding tersebut, perkara pembunuhan yang terjadi di depan tempat hiburan malam Crown Samarinda akan memasuki tahap pemeriksaan di tingkat pengadilan tinggi untuk menentukan putusan lanjutan atas kasus tersebut. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

