Kejari Samarinda Terapkan Zonasi, Barang Bukti Dikirim ke Rumah Sebagai Bagian dari WBK dan WBBM

Kejari Samarinda Terapkan Zonasi, Barang Bukti Dikirim ke Rumah Sebagai Bagian dari WBK dan WBBM

SAMARINDA KOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda mencanangkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Pencanangan tersebut sebagai upaya pihak Kejari Samarinda dalam meningkatkan pelayanan ke masyarakat Kota Samarinda.

Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan menyampaikan agar di tahun 2025, seluruh jajarannya dapat meningkatkan kembali semangat dalam mencapai predikat WBK.

Seluruh pegawai di lingkungan Kejari Samarinda diharapkan dapat membangun integritas individu maupun organisasi di area kerja. Kemudian dibutuhkan kolaborasi dari seluruh jajaran, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai non ASN di Kejari Samarinda.

“Kita perlukan langkah-langkah strategis untuk menuju WBK. Di antaranya komitmen pimpinan dan seluruh pegawai, peningkatan kualitas pelayanan publik, menciptakan inovasi terbaru, monitoring dan evaluasi berkelanjutan, serta strategi komunikasi untuk memastikan aktivitas pelayanan dan inovasi yang sudah dirancang dapat berjalan dengan baik,” beber Firmansyah.

Untuk mewujudkan WBK dan WBBM tersebut, pihak Kejari sudah menunjukkan beberapa upaya nyata. Di antaranya menyiapkan pegawai yang menjadi Agen Perubahan, Duta Pelayanan dan Duta Media Sosial, serta penandatanganan fakta integritas oleh seluruh pegawai, sebagai bentuk komitmen mereka.

Kemudian juga menerapkan zonasi di lingkungan kantor. Yaitu zona hijau, kuning dan merah. Di mana zona hijau adalah ruangan terbuka, tempat jaksa dan pegawai kantor menerima tamu dari luar.

“Jadi kalau ada tamu, silakan di ruang tamu yang sudah disiapkan. Ruang terbuka. Sehingga lebih transparan,” beber Firmansyah, ditemui usai apel pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM, Senin (20/1).

Sementara zona kuning bisa diakses untuk rekan kerja, seperti pihak kepolisian yang akan berkoordinasi perihal pemberkasan misalnya. Kemudian juga dipasang Closed Circuit Television (CCTV) di beberapa titik, yang bisa dipantau langsung oleh Kepala Kejari. Sehingga jika ada hal yang dianggap mencurigakan, bisa langsung ditindaklanjuti.

Hal lain yang menjadi salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat Samarinda, pihak Kejari Samarinda bahkan memiliki program untuk mengembalikan langsung barang bukti yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach) ke rumah yang berhak.

“Jadi masyarakat pencari keadilan tak perlu susah payah, kami antarkan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ke rumah. Ini sudah berjalan sejak awal kami menjabat,” tutur Firmansyah.

Ditambahkan Firmansyah yang didampingi Kasi Intelijen Bara Mantio Irsahara, bahwa pihaknya selalu berupaya meningkatkan pelayanan melalui program kerja dan inovasi agar bisa melayani masyarakat Samarinda yang mencari keadilan.

Bahkan di 2024 lalu, pihak Kejari Samarinda melaksanakan restorative justice (keadilan restoratif) dan tercatat sebagai tertinggi nomor 2 di Indonesia. Tidak semua perkara bisa di-restorative justice. Selain ada persyaratan, ada tahapan dan prosedur yang harus dilalui bagi pencari keadilan di Samarinda. []

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah