Kejati Bengkulu Tahan Dua Kerabat Bebby Hussie Terkait Penarikan Rp 71 Miliar

Kejati Bengkulu Tahan Dua Kerabat Bebby Hussie Terkait Penarikan Rp 71 Miliar

BENGKULU – Kasus korupsi pertambangan yang menyeret nama pengusaha Bebby Hussie semakin melebar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kini menahan dua kerabat dekat Bebby, yakni Awang dan Andy Putra, setelah keduanya terbukti menarik uang dalam jumlah fantastis dari rekening milik tersangka utama.

Awang yang diketahui sebagai adik kandung Bebby, serta Andy Putra yang masih memiliki hubungan kekerabatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/08/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Keduanya diduga melakukan upaya menghalangi penyidikan dengan menarik dana Rp 71 miliar dari rekening Bebby Hussie, ketika Bebby masih berstatus saksi.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Asisten Pengawasan Andri Kurniawan dan Kepala Seksi Penyidikan Danang Prasetyo, menyatakan tindakan itu jelas melanggar hukum.

“Tersangka ini melakukan perintangan dengan menarik atau melakukan transaksi Rp 71 miliar dari rekening milik tersangka Bebby Hussie saat tersangka Bebby Hussie masih berstatus saksi di Kejati Bengkulu,” ungkap Danang.

Penetapan keduanya sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Kepala Kejati Bengkulu Nomor Print-1105/L7/Fd.2/08/2025 yang terbit pada 21 Agustus 2025. Selanjutnya, Awang dan Andy Putra langsung ditahan di Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan Bengkulu untuk mempercepat proses hukum.

Dengan penahanan ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan yang ditangani Kejati Bengkulu bertambah menjadi 11 orang. Sebelumnya, sembilan tersangka lain telah lebih dulu dijerat, di antaranya Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, serta Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa.

Kasus ini bermula dari temuan adanya pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan di bawah kendali Bebby Hussie, yaitu PT Ratu Samban Mining dan PT TBJ. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup penambangan tanpa izin resmi, aktivitas di kawasan hutan, tidak melakukan reklamasi pascatambang, hingga manipulasi data produksi dan penjualan batu bara.

Kejati juga mengungkap bahwa modus kejahatan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi turut menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Hasil perhitungan auditor menunjukkan total kerugian negara mencapai Rp 500 miliar. Angka itu diperoleh dari gabungan nilai kerusakan lingkungan dan keuntungan ilegal yang didapat melalui penjualan batu bara di luar ketentuan.

Untuk mengamankan proses hukum, kejaksaan telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor perusahaan milik para tersangka serta menyita berbagai aset bernilai tinggi. Barang bukti yang telah diamankan antara lain rumah mewah, mobil, hingga barang-barang berharga lain milik Bebby Hussie dan rekan-rekannya.

Pihak kejaksaan menegaskan, penyitaan aset dilakukan guna menutup kerugian negara. Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam, tidak akan dibiarkan begitu saja. Penahanan dua kerabat Bebby Hussie juga memperlihatkan bahwa lingkaran kasus ini semakin luas dan aparat hukum berkomitmen mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews