Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi PLTA Musi

Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi PLTA Musi

Bagikan:

BENGKULU – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali memperluas penyidikan perkara dugaan korupsi proyek penggantian sistem kontrol utama (SKU) dan sistem AVR Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi di Provinsi Bengkulu. Dua nama baru resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan kegiatan tahun anggaran 2022–2023 tersebut.

Kedua tersangka yakni Vincentius Fanny Janu Fidianto selaku Manager Sub Bidang Engineering UIK SBS dan Jamot Jingles Sitanggang sebagai staf Engineering Pembangkitan UIK Sumbagsel. Keduanya diduga terlibat dalam proyek yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan atau PT PLN Indonesia Power.

Pelaksana harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denni Agustian, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah fakta hukum dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

“Termasuk juga, pada dugaan korupsi penggantian AVR system PLTA Musi Provinsi Bengkulu oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan oleh PT. PLN Indonesia Power 2022-2023,” kata Denni Agustian di Kota Bengkulu, Rabu (04/03/2026) dini hari.

Menurut Denni, dari rangkaian perbuatan yang dilakukan kedua tersangka, penyidik menemukan adanya dugaan kerja sama dengan pihak lain untuk memperoleh referensi harga tertentu dalam proses pengadaan. Referensi tersebut, salah satunya berasal dari PT Yokagawa Indonesia dengan nilai sistem kontrol utama mencapai Rp32,63 miliar termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen.

Angka tersebut kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan nilai kontrak, merujuk pada penawaran dari PT Toko Indonesia. Namun, proses permintaan informasi harga disebut hanya dilakukan melalui surat elektronik tanpa klarifikasi langsung, verifikasi lapangan, maupun kunjungan resmi kepada penyedia barang.

Lebih lanjut, estimasi harga pada tahap perencanaan tersebut berkembang menjadi Harga Perkiraan Engineering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang akhirnya disepakati dalam kontrak antara pihak PLN dengan konsorsium Citra Wahana atau PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera. Nilai kontrak pengadaan peralatan SKU tercatat sebesar Rp32,07 miliar.

Penyidik menduga terjadi penggelembungan harga (markup) lebih dari 10 persen yang telah ditentukan oleh pihak-pihak tertentu. Padahal, berdasarkan temuan penyidik, harga riil peralatan SKU dari dua perusahaan tersebut hanya sekitar Rp17,23 miliar. Selisih nilai itulah yang diduga menjadi potensi kerugian negara.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan enam tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka di antaranya Direktur PT Yokagawa Indonesia Tulus Sadono, Sales Manager PT Yokagawa Indonesia Syaifur Rijal, serta Sales Engineer PT Yokagawa Indonesia Osmond Pratama Manurung.

Selain itu, Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia, serta Vice President O&M Planning dan Control di PT PLN Indonesia Power, Daryanto, juga telah lebih dulu berstatus tersangka.

Dengan penambahan dua tersangka baru, jumlah pihak yang telah dijerat dalam kasus dugaan korupsi PLTA Musi kini mencapai delapan orang. Penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam proyek tersebut.

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Publik pun menanti perkembangan lanjutan, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus