Kejati Bengkulu Tetapkan Pengacara Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol

Kejati Bengkulu Tetapkan Pengacara Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol

Bagikan:

BENGKULU — Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung kembali menunjukkan perkembangan baru. Seorang pengacara bernama Hartanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik tindak pidana khusus pada Selasa (28/10/2025).

“Penetapan tersangka dilakukan usai yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Selasa siang di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, di Bengkulu, Rabu (29/10/2025).

Menurut Danang, Hartanto diduga menerima aliran dana dari sembilan warga terdampak pembangunan (WTP) proyek jalan tol dengan nilai sekitar Rp15 miliar. Dana tersebut merupakan bagian dari kompensasi ganti rugi lahan yang diduga diselewengkan.

“Dari sembilan WTP itu, ada aliran dana yang masuk ke tersangka. Sementara untuk jumlah dan sumber pasti masih kami dalami,” katanya.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025, yang berlaku sejak 28 Oktober hingga 16 November 2025. Hartanto kini ditahan di Rumah Tahanan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan.

Danang menjelaskan, penahanan dilakukan karena penyidik khawatir tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Ia menegaskan bahwa Kejati Bengkulu berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah uang negara yang diselewengkan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung bukan perkara baru. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah sebagai tersangka, yakni Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, dan Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN setempat.

Keduanya diduga terlibat dalam manipulasi perhitungan ganti rugi tanam tumbuh yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4 miliar.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kedua pejabat BPN itu turut bertanggung jawab atas penyimpangan dalam proses pembebasan lahan tol,” ujar Danang.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung merupakan proyek strategis nasional yang diharapkan mampu memperlancar arus logistik dan meningkatkan perekonomian wilayah. Namun, praktik korupsi yang menyusup di balik proses pembebasan lahannya justru menghambat pembangunan dan menodai kepercayaan masyarakat.

Kejati Bengkulu memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan mendukung upaya penegakan hukum agar proyek infrastruktur besar tersebut berjalan bersih dan akuntabel. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus