YOGYAKARTA – Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran kembali diuji di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan langkah serius dengan menggeledah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, Kamis (24/07/2025). Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bandwidth internet periode 2022–2024 serta sewa colocation disaster recovery center (DRC) tahun 2023–2025.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 14.45 WIB dan melibatkan sejumlah jaksa dari Bidang Tindak Pidana Khusus. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan, Bagus Kurnianto, SH, MH, dengan pendampingan dari Kepala Seksi Pengendalian Operasi, Buyung Anjar Purnomo, SH, MH.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, SH, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati DIY tertanggal 10 Juli 2025 serta telah mendapatkan izin resmi dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 16 Juli 2025.
“Penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, baik dari internal Diskominfo Sleman maupun dari pihak penyedia layanan internet (ISP),” ungkap Herwatan dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (25/07/2025).
Sebelum melakukan penggeledahan, tim penyidik berkoordinasi dengan perangkat wilayah setempat, dalam hal ini Kepala Dusun Beran. Selanjutnya, penyidik menunjukkan surat perintah resmi dan izin penggeledahan kepada pihak Diskominfo Sleman, sebelum memasuki dan memeriksa sejumlah ruang kerja penting.
Ruang-ruang yang diperiksa antara lain ruang arsip, ruang bendahara, ruang Kepala Bidang Infrastruktur, serta sejumlah ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen penting terkait proyek pengadaan. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita 34 dokumen kunci, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), kontrak kerja, bukti pembayaran, serta dokumen pendukung lainnya.
Penyidikan ini didasarkan pada indikasi pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatif lainnya adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 dari undang-undang yang sama.
Herwatan menambahkan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup kuat terkait dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran proyek digital tersebut.
“Penyidik akan terus mendalami kasus ini melalui pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan analisis dokumen yang telah diamankan,” tutup Herwatan.
Langkah ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengawal tata kelola keuangan daerah, khususnya pada sektor teknologi dan informasi yang menjadi bagian penting dalam pelayanan publik digital. []
Diyan Febriana Citra.