Kejati Jateng Selidiki Pengadaan Smartboard di 13 Daerah, Sekda Diperiksa

Kejati Jateng Selidiki Pengadaan Smartboard di 13 Daerah, Sekda Diperiksa

Bagikan:

SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat Interactive Flat Panel (IFP) atau smartboard untuk sekolah di 13 kabupaten/kota pada 2024 dengan memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno.

Pemeriksaan terhadap Sekda Jateng dilakukan pada Senin (16/03/2026) siang di kantor Kejati Jateng. Ia dimintai keterangan oleh jaksa selama kurang lebih satu jam terkait proses pengadaan perangkat pendidikan berbasis teknologi tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ade Hermawan, mengatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahap awal penyelidikan untuk menelusuri ada tidaknya unsur pidana dalam proyek tersebut.

“(Pak Sekda) dimintai keterangan saja terkait kegiatan tersebut, terkait pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) tahun 2024, prosesnya seperti apa, karena memang kita sedang melakukan penyelidikan di 13 kabupaten/kota (di Jateng),” kata Ade Hermawan, Senin (16/03/2026).

Selain Sekda Jateng, penyidik juga meminta keterangan dari Kepala Bagian (Kabag) Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemprov Jateng untuk menggali informasi lebih lanjut terkait mekanisme pengadaan perangkat tersebut.

“Selain Pak Sekda ada Kabag Barang Jasa (Pemprov Jateng) dimintai keterangan, itu (tentang) pengadaan Smart TV yang besar, untuk sekolah-sekolah itu,” jelasnya.

Ade menyebut, proses yang tengah berjalan masih berstatus penyelidikan, sehingga pihaknya belum dapat mengungkap secara rinci wilayah maupun pihak yang diduga terlibat.

“Kalau penyelidikan ini kan terkait ada atau tidaknya tindak pidana yang terjadi. Jadi terminologi penyelidikan itu kan mencari apakah ada sebuah peristiwa pidana atau tidak,” tegasnya sebagaimana dilansir Kompas, Selasa, (17/03/2026).

Sementara itu, Sumarno menyatakan pemeriksaan yang dijalaninya berkaitan dengan klarifikasi atas bantuan keuangan untuk pemerintah kabupaten/kota dalam program tersebut.

“Konfirmasi soal bantuan keuangan kabupaten kota. Tapi secara lebih (rinci) belum tahu ada (indikasi apa), ini masih pertanyaan aja,” kata Sumarno.

Pengadaan smartboard yang ditujukan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah ini kini menjadi sorotan, seiring upaya aparat penegak hukum memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Kejati Jateng menegaskan akan terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam program pengadaan tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus