Kejati Kaltara Geledah Tiga OPD Terkait Dugaan Pelanggaran Tambang

Kejati Kaltara Geledah Tiga OPD Terkait Dugaan Pelanggaran Tambang

Bagikan:

TANJUNG SELOR – Upaya penegakan hukum di sektor pertambangan kembali dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara). Penyidik Kejati Kaltara melakukan penggeledahan di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, Tanjung Selor, Rabu (11/02/2026), sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pelanggaran di bidang pertambangan.

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wita tersebut menyasar tiga organisasi perangkat daerah (OPD) strategis yang berkaitan langsung dengan perizinan dan pengelolaan sumber daya alam, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kehutanan (Dishut), serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Langkah ini dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara sebagai bagian dari proses pendalaman perkara. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan tahapan awal untuk mengumpulkan bukti dan data yang relevan dengan dugaan pelanggaran yang sedang ditelusuri.

“Kita dari Tim Penyidik Pidsus yang mendalami dugaan pelanggaran di pertambangan,” ujar Andi Sugandi kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi usai penggeledahan tersebut.

Menurutnya, fokus penyidik saat ini adalah mengurai konstruksi perkara, sehingga proses pengumpulan dokumen dan data menjadi langkah penting sebelum masuk ke tahap lanjutan. Oleh karena itu, penggeledahan dilakukan di beberapa OPD sekaligus.

“Ia menambahkan, sementara ini tim penyidik sedang melakukan pendalaman, makanya dilakuian penggeledahan di DPMPTSP, Dishut dan Dinas ESDM.”

Terkait detail perkara, Andi Sugandi menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci bentuk dugaan pelanggaran yang tengah diselidiki.

“Konstruksinya seperti apa? Nanti biarkan tim bekerja dulu ya,” tuturnya.

Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dianggap relevan, baik dalam bentuk soft copy maupun dokumen fisik. Namun, hingga saat ini belum diungkap secara pasti dokumen tersebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan pada tahun anggaran tertentu atau periode tertentu.

Ia juga menyebutkan bahwa penyelidikan ini dilakukan secara simultan dan berkesinambungan karena memiliki rangkaian proses hukum yang saling terkait.

“Untuk kegiatan tahun berapa, ia mengatakan itu akan dicek kemudian. Karena ini dilakukan secara simultan, ada rangkaiannya.”

Lebih lanjut, Andi Sugandi menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan penggeledahan akan meluas ke OPD lain apabila dalam proses pendalaman ditemukan keterkaitan dokumen atau pihak tambahan.

“Pastinya semua digeledah, karena ada beberapa dokumen yang perlu kita temukan. Sementara ini tiga OPD, nanti kalau ada perkembangan kita kabari,” pungkasnya.

Langkah Kejati Kaltara ini dinilai sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dalam memperkuat tata kelola sektor pertambangan agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan, khususnya dalam proses perizinan dan pengelolaan sumber daya alam di wilayah Kalimantan Utara. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus