PALANGKA RAYA – Dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur kembali menjadi sorotan publik, setelah penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah memasuki tahap yang lebih kritis.
Rabu (04/02/2026) sore, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi, dipanggil dan menjalani pemeriksaan resmi oleh tim penyidik. Kehadiran pucuk pimpinan KPU ini menandai langkah serius Kejati Kalteng dalam menelisik dugaan keterlibatan aktor intelektual di balik kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp40 miliar.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menguraikan peran dan tanggung jawab KPU Provinsi dalam pengawasan dana hibah yang dikelola KPU Kotim.
“Kami mendalami keterkaitan KPU Provinsi dalam kasus ini. Penyidik membutuhkan klarifikasi mendalam untuk mencocokkan informasi yang telah kami himpun sebelumnya,” ujar Hendri di lobi kantor Kejati Kalteng, Rabu (04/02/2026) petang.
Fokus penyidikan saat ini adalah menelaah apakah seluruh tahapan Pilkada yang dijalankan KPU Kabupaten Kotim selama periode anggaran 2023–2024 sudah sesuai aturan atau sengaja dimanipulasi untuk kepentingan tertentu. Kejaksaan menekankan bahwa penyelidikan bukan hanya menyoroti pihak pelaksana di kabupaten, tetapi juga keterlibatan pengawas tingkat provinsi.
Langkah pemanggilan Ketua KPU Provinsi ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor KPU Kotim, Kesbangpol, dan BPKAD. Hasilnya, penyidik mengamankan 41 unit barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop.
Temuan lain yang mengejutkan adalah sejumlah stempel toko, nota, hingga kuitansi kosong yang berada di salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim. Keberadaan dokumen fiktif ini diduga terkait praktik manipulasi laporan pertanggungjawaban dana Pilkada.
Sejumlah saksi kunci telah diperiksa, termasuk Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi yang bolak-balik menjalani pemeriksaan, serta pejabat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Bahkan, nama-nama besar di lingkungan eksekutif, termasuk isu keterlibatan PJ Bupati Kotim, kini masuk dalam pantauan serius Kejati Kalteng.
Kasus ini menjadi ujian integritas bagi penyelenggara pemilu di Kalimantan Tengah. Publik menunggu langkah tegas Kejati Kalteng, apakah seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut akan diproses hukum hingga tuntas. []
Diyan Febriana Citra.

