SAMARINDA – Langkah tegas kembali ditunjukkan aparat penegak hukum di Kalimantan Timur dalam menangani dugaan kejahatan korupsi sektor sumber daya alam. Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dua pimpinan perusahaan swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan batu bara ilegal yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (26/02/2026). Dua orang yang dimaksud masing-masing berinisial DA dan GT. DA diketahui menjabat sebagai Direktur pada PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, sementara GT merupakan Direktur Utama pada perusahaan-perusahaan yang sama. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Perkara ini menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak 2007 hingga 2012. Dalam periode tersebut, penyidik menduga para tersangka melakukan kegiatan penambangan batu bara secara melawan hukum di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 yang merupakan aset negara dan berada di bawah penguasaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Aktivitas tambang ilegal tersebut dilakukan di area seluas kurang lebih 1.800 hektare yang tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Wilayah yang terdampak antara lain Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi.
“Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, Desa Separi,” ungkapnya.
Lahan yang semestinya diperuntukkan bagi Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) itu justru dialihfungsikan secara ilegal untuk kepentingan eksploitasi sumber daya alam. Akibatnya, program transmigrasi yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat gagal total, sementara batu bara hasil tambang diduga diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi maupun korporasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan penghitungan sementara, nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp500 miliar.
“Nilai kerugian ini masih terus dihitung secara mendalam oleh penyidik dan auditor untuk mendapatkan angka akumulasi yang pasti,” ujar Toni Yuswanto dalam keterangan resminya.
Dalam proses penyidikan, jaksa mengaku telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan hal tersebut, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap DA dan GT selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.
“Penahanan dilakukan karena ancaman pidananya di atas 5 tahun. Selain itu, ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tambah Toni.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial, khususnya bagi para transmigran. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutupnya. []
Diyan Febriana Citra.

