Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kukar Terkait Tambang Ilegal

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kukar Terkait Tambang Ilegal

Bagikan:

SAMARINDA — Penanganan perkara dugaan penambangan batu bara ilegal di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 01 Desa Separi, Kabupaten Kutai Kartanegara, terus berkembang. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dan langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini kini mencapai enam orang.

Tersangka terbaru berinisial HM diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara pada periode 2005 hingga 2008. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap HM yang sebelumnya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati Kalimantan Timur, Danang Prasetyo Dwiharjo, menjelaskan bahwa keputusan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum HM.

“Pada sore hari ini, penyidik melakukan penahanan terhadap saudara HM. Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Danang dalam konferensi pers di Samarinda, Kamis (05/03/2026).

Perkara ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara yang berlangsung di area HPL 01 Desa Separi. Lahan tersebut diketahui merupakan kawasan transmigrasi yang berstatus sebagai aset milik kementerian. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.

Namun demikian, penyidik menemukan fakta bahwa aktivitas penambangan diduga tetap berlangsung di wilayah tersebut dalam rentang waktu 2005 hingga 2008. Kondisi inilah yang kemudian menjadi fokus penyelidikan karena diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan atau pembiaran oleh pihak yang memiliki tanggung jawab pengawasan.

“Kalau mengetahui itu lahan milik kementerian dan bukan untuk pertambangan, seharusnya dihentikan. Namun kegiatan itu tetap berjalan,” kata Danang.

Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, aktivitas pertambangan tersebut juga diduga berdampak pada masyarakat sekitar. Penyidik mengungkapkan adanya laporan mengenai kerusakan sejumlah rumah warga serta fasilitas umum di sekitar lokasi tambang. Bahkan, beberapa aset milik warga disebut hilang akibat aktivitas pertambangan yang berlangsung pada masa itu.

Dalam pengembangan perkara ini, Kejati Kalimantan Timur sebelumnya juga telah menetapkan dua mantan kepala dinas lainnya sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan kegiatan pertambangan di kawasan tersebut.

“Jadi ada tiga kepala dinas yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Itu berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Di sisi lain, proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur saat ini menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan besaran kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Perhitungan kerugian negara masih dilakukan. Potensinya bisa saja bertambah, tetapi kami menunggu hasil audit final,” jelas Danang.

Dalam tahap penyidikan yang berjalan saat ini, aparat penegak hukum masih memfokuskan penelusuran pada satu perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan HPL 01 Desa Separi. Meski demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan untuk memperluas penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Secara keseluruhan, enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini terdiri dari tiga mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara berinisial BH, ABN, dan HM. Sementara tiga tersangka lainnya yakni BT, DA, dan GT diketahui merupakan direktur dari tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan tersebut.

Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan penambangan ilegal yang berlangsung di kawasan transmigrasi tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus