Kejati Kaltim Tetapkan & Tahan Tersangka Korupsi BUMD Tambang

Kejati Kaltim Tetapkan & Tahan Tersangka Korupsi BUMD Tambang

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan sekaligus menahan Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam berinisial A dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perusda BKS) periode 2017–2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP terkait keterlibatan tersangka A,” ujar Toni di Samarinda, Jumat (26/9).

Langkah hukum ini merupakan hasil pengembangan dari persidangan perkara pokok yang sebelumnya menjerat sejumlah terdakwa lain, termasuk mantan Direktur Utama Perusda BKS, Idaman Ginting Suka. Tersangka A kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Pertimbangan penahanan didasarkan pada ancaman hukuman di atas lima tahun penjara serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berawal dari pengelolaan keuangan Perusda BKS yang tidak sesuai prinsip tata kelola perusahaan. Pada 2019, tersangka A menandatangani perjanjian jual beli batu bara dengan Perusda BKS tanpa prosedur yang sah. Akibatnya, perusahaan yang dipimpinnya menerima aliran dana investasi sebesar Rp7,19 miliar tanpa ada pengembalian.

Selain itu, PT Kace Berkah Alam ternyata tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan. Tersangka A juga diduga berperan menginisiasi kerja sama antara Perusda BKS dengan PT Raihmadan Putra Berjaya yang tidak sesuai aturan dan kembali menimbulkan kerugian.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur mencatat total kerugian negara akibat rangkaian kerja sama ilegal ini mencapai Rp21,2 miliar. Kejati Kaltim memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah