Kejati Sulbar Tetapkan Eks Dirut Perumda Majene Tersangka Korupsi Rp1,83 M

Kejati Sulbar Tetapkan Eks Dirut Perumda Majene Tersangka Korupsi Rp1,83 M

Bagikan:

MAJENE – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menetapkan mantan Penjabat Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Majene berinisial AA (61) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut. Perkara ini berkaitan dengan penggunaan dana Perumda pada periode anggaran 2022 hingga 2024 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penetapan status tersangka terhadap AA dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dianggap cukup untuk menjeratnya secara hukum. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Sukarman Sumarinton menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah menghasilkan sejumlah temuan penting terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana perusahaan milik daerah itu.

“Tim penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti, sehingga berdasarkan bukti tersebut telah terpenuhi syarat dapat ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Sukarman Sumarinton kepada wartawan, Senin (09/03/2026).

Penyidikan terhadap kasus ini sebenarnya telah dimulai sejak awal tahun 2025. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa lebih dari 20 orang saksi yang dinilai memiliki informasi terkait pengelolaan dana Perumda Aneka Usaha Majene. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik akhirnya menemukan indikasi kuat adanya praktik penyalahgunaan anggaran yang melibatkan tersangka AA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA disebut berperan aktif dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut. Ia diduga memberikan persetujuan terhadap berbagai pembayaran laporan pertanggungjawaban yang ternyata sebagian di antaranya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“AA diduga secara aktif terlibat dalam menyetujui dilakukan pembayaran pertanggungjawaban, yang sebagian dari pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif dan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana Perumda Aneka Usaha Majene tahun 2022 sampai 2024 yang tidak sesuai ketentuan,” terang Sukarman.

Praktik tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang cukup besar. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.837.052.200,60 atau sekitar Rp 1,8 miliar.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah mengambil langkah penyitaan terhadap sebagian dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Sejumlah uang yang berhasil diamankan kemudian dititipkan dalam rekening khusus sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Dan tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp 500 juta yang telah dititipkan ke rekening penitipan,” bebernya.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, AA saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju. Masa penahanan awal yang diberikan kepada tersangka berlangsung selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses penyidikan berikutnya.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini masih terus berlangsung. Penyidik masih mendalami berbagai bukti serta keterangan saksi guna memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana Perumda tersebut.

“Tim penyidik tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait, apabila terdapat keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Majene karena Perumda Aneka Usaha merupakan salah satu badan usaha milik daerah yang seharusnya berperan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Dugaan korupsi dalam pengelolaan dana perusahaan daerah dinilai berpotensi menghambat tujuan tersebut serta merugikan keuangan negara.

Pihak kejaksaan memastikan proses hukum akan terus dilakukan secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus