Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar Kasus Bibit Nenas

Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar Kasus Bibit Nenas

Bagikan:

MAKASSAR — Upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kembali dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menyita uang tunai senilai Rp1,25 miliar yang diduga berkaitan langsung dengan perkara korupsi pada kegiatan pengadaan bibit nenas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Uang sebesar Rp1.250.000.000 itu disita sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pengadaan Bibit Nenas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak hanya berfokus pada penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana, tetapi juga diarahkan pada penyelamatan dan pemulihan kerugian negara.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian integral dari strategi penanganan perkara korupsi yang komprehensif. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pemulihan keuangan negara yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum.

“Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung,” ujar Rachmat Supriady, Sabtu (07/02/2026).

Lebih jauh, Rachmat juga menekankan bahwa orientasi penyidikan tidak semata-mata pada pemidanaan pelaku, melainkan juga pada pengembalian kerugian negara agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik. Hal ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga restoratif, yakni memulihkan kerugian yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nenas ini sendiri dinilai memiliki dampak yang luas, karena program tersebut berkaitan langsung dengan sektor pertanian dan kesejahteraan petani. Apabila terjadi penyimpangan anggaran, maka bukan hanya keuangan negara yang dirugikan, tetapi juga masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan peringatan kepada seluruh pihak yang terlibat, baik sebagai saksi maupun pihak yang berkepentingan dalam proyek tersebut, agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami mengharapkan agar semua pihak terkait bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan perkara ini,” harap Didik Farkhan.

Kejati Sulsel memastikan bahwa proses penyidikan tidak berhenti pada penyitaan ini. Pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta alur penggunaan anggaran dalam proyek pengadaan bibit nenas tersebut. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti guna memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara objektif, akuntabel, dan berkeadilan.

Langkah penyitaan uang ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak hanya mengejar aspek pidana, tetapi juga serius dalam mengamankan aset negara. Dengan pendekatan tersebut, Kejaksaan berharap dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam pemberantasan korupsi di daerah. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus