PALU – Penegakan hukum kembali dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Pada Sabtu (31/01/2026), Kejati Sulteng secara resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali berinisial RI, yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah. Penahanan ini dilakukan setelah RI ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Mess Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali.
Langkah penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, bekerja sama dengan Asisten Intelijen (Asintel) serta didampingi oleh Bidang Penerangan Hukum. Proses tersebut berlangsung di Palu dan menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang terus dikembangkan oleh kejaksaan dalam perkara ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofyan, menyampaikan bahwa RI merupakan salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam proyek pembangunan mess tersebut. Ia menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Alhamdulillah, tim penyidik Aspidsus Kejati Sulawesi Tengah telah mengamankan salah satu tersangka dalam perkara Mess Pemda Kabupaten Morowali, yakni saudara RI yang merupakan mantan Pj Bupati Morowali sekaligus mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Laode Abd Sofyan.
Menurutnya, selama proses pemeriksaan, tersangka menunjukkan sikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan hukum yang dijalani. RI juga didampingi oleh tim penasihat hukum sejak awal pemeriksaan hingga proses penahanan dilakukan.
“Yang bersangkutan kooperatif bersama tim penasihat hukum yang mendampingi sejak awal pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara patut, penyidik langsung melakukan penahanan,” jelasnya.
Sebagai bagian dari prosedur hukum, RI kini resmi ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-A Maesa Palu. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya menghambat proses hukum.
“Penahanan dilakukan di Rutan Kelas II-A Maesa Palu selama 20 hari ke depan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” katanya.
Pihak Kejati Sulteng memastikan bahwa seluruh tahapan penahanan berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Tidak terdapat hambatan dalam pelaksanaan proses hukum terhadap tersangka, baik dari sisi administrasi maupun teknis lapangan.
Lebih lanjut, penyidik Aspidsus Kejati Sulteng menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak berhenti pada tahap penahanan. Proses hukum akan terus berlanjut dengan percepatan penyusunan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Langkah selanjutnya, kami akan segera menyiapkan berkas perkara untuk diajukan ke persidangan di Pengadilan Tipikor Palu. Seluruh proses akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Mess Pemda Kabupaten Morowali menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah yang sebelumnya memiliki posisi strategis dalam pemerintahan. Penahanan RI menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik penyimpangan anggaran dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Sulawesi Tengah.
Dengan bergulirnya proses hukum ini, Kejati Sulteng menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai aturan yang berlaku, tanpa memandang jabatan maupun latar belakang. Penegakan hukum diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi penyelenggara pemerintahan agar menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. []
Diyan Febriana Citra.

