PALEMBANG — Upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi kembali menunjukkan langkah nyata. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menyita uang tunai senilai Rp 506,15 miliar sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bermasalah oleh salah satu bank BUMN kepada dua perusahaan swasta, PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
Langkah penyitaan tersebut menjadi bentuk konkret dari strategi kejaksaan dalam mengedepankan aspek pemulihan kerugian negara, bahkan sebelum penetapan tersangka dilakukan. Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (07/08/2025).
“Hari ini kami umumkan penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyita uang sebesar Rp 506,15 miliar dari PT BSS dan PT SAL, terkait kasus kredit bermasalah yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun. Ini adalah langkah konkret dalam mengembalikan kerugian negara,” jelas Adhryansah, Kamis (07/08/2025).
Dalam penyitaan tersebut, uang tunai dalam pecahan Rp 100.000 ditampilkan dalam tumpukan yang disusun rapi dan dijaga ketat oleh personel TNI. Keberadaan uang fisik ini turut menjadi bukti kuat dalam penyidikan awal, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi.
Menurut Adhryansah, pendekatan dalam kasus ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum melalui penetapan tersangka, tetapi lebih dahulu diarahkan pada penyelamatan aset negara. Ia menambahkan bahwa hingga kini masih terdapat aset yang diblokir dan akan segera dilelang, dengan potensi nilai tambahan sekitar Rp 400 miliar.
“Penyelamatan kerugian negara adalah prioritas. Ke depan, masih ada potensi tambahan dari aset yang sudah diblokir dan rencananya akan dilelang, dengan estimasi nilai mencapai Rp 400 miliar,” terangnya.
Dengan nilai penyelamatan yang terus bertambah, Kejati Sumsel memperkirakan total pemulihan kerugian negara dalam kasus ini dapat mendekati Rp 1 triliun, atau sekitar 75 persen dari total estimasi kerugian.
Meskipun hingga kini belum ada penetapan tersangka, Adhryansah menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan aktif. Tim Kejati tengah mengumpulkan dan menguatkan alat bukti guna memastikan setiap pihak yang terlibat akan diproses secara hukum.
“Kami pastikan akan ada tindakan hukum lanjutan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah bukti-bukti terkumpul secara kuat dan sah,” ujarnya menegaskan.
Langkah Kejati Sumsel ini tidak hanya merepresentasikan upaya pemberantasan korupsi, tetapi juga menggambarkan pendekatan proaktif dalam menjaga keuangan negara dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. []
Diyan Febriana Citra