PALEMBANG – Proses hukum atas dugaan korupsi distribusi semen di tubuh PT Semen Baturaja (Persero) Tbk terus bergulir. Setelah sempat absen pada panggilan pertama penyidik, dua mantan pejabat keuangan perusahaan pelat merah tersebut akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan dan langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis (19/02/2026).
Kedua tersangka yang kini harus menjalani penahanan adalah M Jamil (MJ), mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja periode 2019–2022, serta Dede Prasade (DP), yang menjabat posisi serupa pada periode 2017–2019. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi pada kegiatan distribusi semen yang berujung pada kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa langkah penahanan merupakan bagian penting dari kebutuhan penyidikan. Menurutnya, penyidik membutuhkan ruang yang cukup untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta mengamankan proses penegakan hukum agar berjalan optimal.
“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung mulai 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026,” tegas Ketut.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya juga telah menahan satu tersangka lain, yakni Direktur PT KMM berinisial DJ. Penahanan para tersangka menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan tata kelola distribusi semen yang diduga telah berlangsung secara sistematis.
Berdasarkan keterangan resmi penyidik, perkara bermula dari adanya kesepakatan antara MJ, DP, dan DJ untuk menunjuk PT KMM sebagai distributor semen tanpa melalui mekanisme dan prosedur internal perusahaan yang semestinya. MJ disebut memiliki peran sentral dalam menerbitkan surat dukungan kepada PT KMM agar dapat terlibat dalam proyek strategis pembangunan Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Proyek tersebut kemudian dijadikan jalur utama untuk distribusi semen curah produksi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. Sementara itu, DP yang juga menjabat sebagai Komisaris PT BMU anak perusahaan PT Semen Baturaja diduga mengupayakan pemindahan operasional PT BMU ke wilayah Lampung. Langkah tersebut disebut bertujuan agar jaringan distribusi semen zak, termasuk toko ritel dan gudang, dapat dialihkan ke PT KMM.
Puncak dugaan pelanggaran terjadi pada 27 September 2018, ketika MJ dan DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan PT KMM tanpa melalui tahapan seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis sebagaimana diatur dalam SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.
Tak hanya itu, PT KMM juga memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Ironisnya, perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai nilai penebusan. Meski piutang terus menumpuk, para tersangka diduga tetap memberikan kelonggaran, termasuk menyetujui penjadwalan ulang piutang agar plafon transaksi tetap terbuka dalam sistem.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, PT Semen Baturaja (Persero) Tbk disebut mengalami kerugian keuangan sedikitnya Rp74,37 miliar. Atas dasar itu, para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Di sisi lain, manajemen PT Semen Baturaja menyatakan menghormati serta mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan. Perusahaan menegaskan komitmennya terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan siap bersikap kooperatif apabila diperlukan dalam proses penyidikan guna mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas di sektor industri semen nasional. []
Diyan Febriana Citra.

