MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) resmi menahan seorang mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan berinisial RVL dalam kasus dugaan korupsi sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan Belawan periode 2023–2024.
Penahanan dilakukan pada Kamis (26/03/2026) setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan dan kenavigasian, khususnya pada kewajiban penggunaan jasa pandu tunda kapal di wilayah perairan wajib pandu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyidikan yang telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” kata Rizaldi, sebagaimana dilansir Waspada, Kamis, (26/03/2026).
Dalam perkara ini, penyidik mengungkap adanya kapal berukuran di atas Gross Tonase (GT) 500 yang masuk ke wilayah wajib pandu, namun tidak tercatat dalam dokumen rekonsiliasi resmi yang ditandatangani para pihak terkait, termasuk tersangka.
“Namun dalam praktiknya, ditemukan adanya kapal dengan ukuran di atas Gross Tonase (GT) 500 yang masuk ke perairan wajib pandu, tetapi tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh para tersangka, termasuk RVL,” ujarnya.
Padahal, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015, pengaturan layanan tersebut berada di bawah kewenangan otoritas pelabuhan yang dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan, yakni PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Sebagai pimpinan KSOP saat itu, tersangka diduga tidak menjalankan fungsi pengendalian dan pengawasan secara optimal, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor PNBP hingga miliaran rupiah. Saat ini, besaran kerugian masih dalam proses penghitungan bersama instansi terkait.
Selain RVL, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain berinisial WH, MLA, dan SHS dalam perkara yang sama pada 24 Februari 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
RVL kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 26 Maret 2026.
Kejati Sumut menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. []
Redaksi05

