Kejati Terima Pengembalian Uang Rp4,95 Miliar dari Kasus Korupsi PLTA Musi

Kejati Terima Pengembalian Uang Rp4,95 Miliar dari Kasus Korupsi PLTA Musi

Bagikan:

BENGKULU – Upaya pemulihan keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi proyek penggantian sistem kontrol utama Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi di Provinsi Bengkulu mulai menunjukkan hasil. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp 4,95 miliar yang berasal dari sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Pengembalian dana itu diterima pada Kamis (05/02/2026), sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang kini masih berjalan.

Proyek penggantian sistem kontrol utama PLTA Musi sendiri dilaksanakan pada periode 2022 hingga 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp 32,7 miliar. Dalam proses penyelidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan yang mengarah pada praktik mark up harga dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, menjelaskan bahwa seluruh dana pengembalian kerugian negara telah dititipkan melalui mekanisme resmi kejaksaan.

“Untuk total pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu mencapai Rp 4,95 miliar dan uang tersebut diambil dari Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” kata Asisten Intelejen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa didampingi Aspidsus Kejati Hendra Syarbaini, dalam keterangan persnya, Kamis (05/02/2026).

Dana tersebut berasal dari beberapa pihak yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proyek penggantian sistem kontrol utama PLTA Musi. Penyidik menerima pengembalian dari Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana berinisial WS sebesar Rp 424,82 juta. Selain itu, OPM yang menjabat sebagai Sales Manager PT Yokogawa Indonesia sekaligus Direktur PT Ostrada turut mengembalikan dana sebesar Rp 526,31 juta. Sementara jumlah terbesar berasal dari Direktur PT Hensan Putera AHG yang mencapai Rp 4 miliar.

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark up) dalam proyek tersebut, khususnya pada pengadaan dan penggantian sistem kontrol utama PLTA Musi Provinsi Bengkulu. Dugaan ini menjadi dasar pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Bengkulu.

Meski telah terjadi pengembalian kerugian negara, pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Pengembalian dana tidak serta-merta menghapus unsur pidana maupun pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum, bukan bentuk penghentian perkara.

“Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk terus menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna mendukung upaya pemberantasan korupsi serta pemulihan keuangan negara,” papar Asintel.

Dalam rangka penguatan pembuktian, Kejati Bengkulu sebelumnya juga melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan bersama Kejaksaan Negeri Kepahiang di Kantor Unit Bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Ujan Mas. Penggeledahan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan korupsi penggantian AVR System PLTA Musi di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Tak hanya di wilayah Bengkulu, penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi lain yang berada di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, serta di Jakarta. Langkah ini menunjukkan bahwa perkara tersebut memiliki keterkaitan lintas daerah, baik dari sisi pelaksana proyek maupun jejaring perusahaan yang terlibat.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya Kejati Bengkulu dalam memperkuat pengawasan terhadap proyek-proyek strategis sektor energi, khususnya pembangkit listrik. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa setiap indikasi penyimpangan anggaran negara akan ditindak secara tegas demi menjaga integritas pengelolaan keuangan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus