Kembali Jadi ASN, Dua Guru SMA di Luwu Utara Terima SK Pengaktifan

Kembali Jadi ASN, Dua Guru SMA di Luwu Utara Terima SK Pengaktifan

Bagikan:

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengembalikan status aparatur sipil negara (ASN) dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, setelah keduanya mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali dilakukan pada Senin (17/11/2025) dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel.

Dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.52 WITA tersebut, kedua guru hadir mengenakan seragam batik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Mereka tampak didampingi Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, yang turut menyaksikan penyerahan SK dari Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman. Hadir pula Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Erwin Sodding.

Suasana haru tergambar ketika Rasnal dan Abdul Muis menerima SK tersebut. Setelah proses hukum yang sempat membuat status mereka dicabut, keduanya kini bisa kembali menjalankan tugas sebagai pendidik. Jufri Rahman menegaskan bahwa pemulihan status keduanya menjadi bentuk pelaksanaan hak prerogatif Presiden dalam memberikan rehabilitasi.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden karena telah mengambil atau menggunakan salah satu hak prerogatif beliau yaitu rehabilitasi,” ujar Jufri.

Jufri menambahkan bahwa rehabilitasi bukan hanya mengembalikan jabatan keduanya, tetapi juga memulihkan nama baik dan martabat mereka. Hak-hak kepegawaian yang sempat tertahan pun akan dihitung dan disalurkan kembali.

“Karena itu jabatan yang dipangku sebelumnya kita serahkan, kemudian hak-haknya selama beliau bersoal itu kita hitung dan BKAD sudah menyiapkan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada kedua guru yang tetap bersabar selama proses administratif dan hukum berlangsung. “Terima kasih kepada kedua beliau ini yang dengan sabar, ikhlas dan mendoakan sehingga semua urusan ini dilancarkan oleh Allah SWT,” tambahnya.

Kisah Rasnal dan Abdul Muis memang sempat menjadi perhatian publik. Keduanya sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah diputus bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dengan vonis satu tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Namun, Presiden kemudian memberikan rehabilitasi yang secara otomatis memulihkan status ASN, berikut sejumlah hak kepegawaian.

Kadisdik Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menjelaskan bahwa total dana gaji dan tunjangan yang akan disalurkan kembali kepada keduanya mencapai Rp175.909.386. Dari jumlah itu, sekitar Rp149.448.786 merupakan hak Rasnal, sementara Rp26.460.600 menjadi hak Abdul Muis. Nilai tersebut mencakup gaji, tunjangan profesi guru (TPG), tambahan penghasilan pegawai (TPP), serta tunjangan sertifikasi.

“Yang sebenarnya tertahan gajinya itu hanya Pak Rasnal saja, ternyata Pak Muis ini jalan terus gajinya,” kata Iqbal. Ia menambahkan, hak Rasnal akan dikembalikan sesuai periode penghentian hingga saat ini.

Dengan diterimanya SK tersebut, baik Rasnal maupun Abdul Muis kini dapat kembali mengabdi di dunia pendidikan, sebuah proses pemulihan yang mereka sebut sebagai langkah menuju keadilan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews