Kemendag Musnahkan 500 Balpres Pakaian Bekas Ilegal di PPLI Bogor

Kemendag Musnahkan 500 Balpres Pakaian Bekas Ilegal di PPLI Bogor

Bagikan:

BOGOR – Upaya pemerintah untuk menekan peredaran pakaian bekas impor ilegal kembali ditegaskan melalui pemusnahan ribuan balpres yang digelar di fasilitas PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Bogor, Jumat (14/11/2025). Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai koordinator penindakan menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari operasi berskala besar yang telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan kali ini mencakup sekitar 500 balpres yang sebelumnya disita dari sejumlah titik penyimpanan. Ia memaparkan bahwa pemerintah sebelumnya telah melakukan pengawasan dan menemukan total 19.391 balpres pakaian bekas impor dengan estimasi nilai mencapai Rp112,35 miliar. Menurut dia, temuan tersebut merupakan salah satu operasi terbesar yang pernah dilakukan terkait perdagangan ilegal pakaian bekas.

“(Temuan) ini lokasinya waktu itu di Bandung, berada di 11 gudang dan dimiliki oleh 8 pemilik atau distributor,” ujar Budi dalam konferensi pers di lokasi pemusnahan. Ia menambahkan bahwa bentuk penindakan tidak hanya sebatas penyitaan, tetapi juga penghentian kegiatan usaha para importir yang terlibat.

“Kedua, kita meminta importir atau distributor melakukan pemusnahan barang dengan biaya dibebankan kepada importir,” lanjutnya.

Proses pemusnahan terhadap balpres-balpres tersebut sebenarnya telah dimulai sejak 14 Oktober 2025. Hingga saat ini, sebanyak 16.591 balpres atau sekitar 85,56 persen dari total temuan telah dihancurkan. Kemendag menargetkan seluruh barang rampasan tuntas dimusnahkan pada akhir November.

Dalam pemaparannya, Budi juga mengungkapkan bahwa pakaian bekas ilegal tersebut berasal dari sejumlah negara di Asia Timur. “Impor pakaian bekas ilegal ini berasal dari Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan,” ujarnya. Ia menekankan bahwa alur distribusi barang-barang ini tidak hanya merugikan industri lokal, tetapi juga berpotensi membawa risiko kesehatan akibat proses kebersihan yang tidak terjamin.

Lebih jauh, Budi kembali mengingatkan para importir agar tidak melanggar ketentuan perdagangan. “Kami ingatkan kembali kepada importir bahwa impor pakaian bekas itu dilarang sesuai ketentuan yang berlaku, dan pemerintah tentu akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.

Operasi dan proses pemusnahan ini turut melibatkan sejumlah institusi intelijen negara. Badan Intelijen Negara (BIN) serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dilibatkan dalam pengumpulan data, pemetaan alur distribusi, hingga pengamanan proses penghancuran barang. Keterlibatan kedua lembaga itu menunjukkan bahwa aktivitas impor pakaian bekas ilegal dipandang sebagai isu strategis yang menyangkut ketahanan ekonomi nasional.

Dengan intensitas penindakan yang semakin meningkat, Kemendag berharap praktik impor pakaian bekas ilegal dapat ditekan secara signifikan. Pemerintah menilai konsistensi penertiban harus berjalan seiring dengan edukasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak ikut serta dalam rantai perdagangan barang ilegal. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews