Kemenhut Cabut Izin Pengelola Bandung Zoo

Kemenhut Cabut Izin Pengelola Bandung Zoo

Bagikan:

BANDUNG – Langkah tegas diambil pemerintah pusat dalam menata pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola kawasan tersebut. Kebijakan ini ditempuh sebagai bagian dari upaya penyelamatan satwa serta pembenahan tata kelola kawasan konservasi yang dinilai bermasalah.

Pencabutan izin tersebut sekaligus menandai peralihan tanggung jawab pengelolaan satwa ke tangan negara untuk sementara waktu. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan semata persoalan administratif, tetapi merupakan tindakan darurat untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan satwa yang berada di Kebun Binatang Bandung.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudiyatmoko, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap kondisi satwa yang berpotensi terdampak konflik kelembagaan.

“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” katanya di Bandung, Kamis (05/02/2026).

Selama masa transisi, Kemenhut mengambil alih tanggung jawab penuh atas perawatan dan penyelamatan seluruh satwa. Pemerintah menetapkan jangka waktu maksimal tiga bulan untuk masa pengelolaan sementara tersebut, hingga nantinya ditunjuk pengelola baru yang dinilai profesional, kompeten, dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.

“Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Selain aspek perlindungan satwa, pemerintah juga menekankan pentingnya pengamanan aset daerah. Kebun Binatang Bandung tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), sehingga negara berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi kawasan tersebut, baik sebagai ruang terbuka hijau publik maupun sebagai kawasan konservasi edukatif.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa langkah pengamanan kawasan dilakukan untuk memastikan keberlangsungan fungsi Kebun Binatang Bandung sebagai aset publik sekaligus ruang perlindungan satwa.

“Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” kata dia.

Menurut Farhan, penanganan Bandung Zoo dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota. Kemenhut bertanggung jawab pada aspek perlindungan satwa, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan terlibat dalam pengawasan teknis, sementara Pemerintah Kota Bandung fokus pada pengamanan aset dan tata ruang kawasan.

Ia menjelaskan bahwa sinergi lintas pemerintahan ini penting agar masa transisi tidak menimbulkan kekosongan pengelolaan yang justru dapat berdampak pada kondisi satwa maupun keamanan kawasan.

“Kewenangan terhadap satwa, khususnya satwa dilindungi, berada pada Kemenhut, sedangkan Pemkot Bandung mendukung upaya penyelamatan serta perawatan sesuai standar kesejahteraan,” ujarnya.

Farhan kembali menegaskan bahwa konflik kelembagaan tidak boleh berdampak pada makhluk hidup yang ada di dalam kawasan konservasi tersebut.

“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar,” ujarnya.

Dengan dicabutnya izin YMT, pemerintah berharap pengelolaan Kebun Binatang Bandung ke depan dapat lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan satwa. Penunjukan pengelola baru nantinya akan dilakukan melalui mekanisme yang memenuhi standar konservasi, tata kelola yang akuntabel, serta pengawasan yang ketat agar fungsi edukasi, konservasi, dan rekreasi Kebun Binatang Bandung dapat berjalan seimbang dan berkelanjutan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews