Kemenko Turun Tangan Pantau Pelayanan di Kemenkum DIY

Kemenko Turun Tangan Pantau Pelayanan di Kemenkum DIY

Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melakukan pemantauan langsung terhadap kualitas layanan publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) menjelang libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Pemantauan yang berlangsung pada Selasa (17/03/2026) itu difokuskan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meski terjadi peningkatan permohonan layanan seiring kebijakan work from anywhere (WFA) selama periode menjelang Lebaran.

Tim pemantauan yang dipimpin Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Setyo Utomo, meninjau langsung aktivitas pelayanan di ruang layanan Kanwil Kemenkum DIY. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, memaparkan kesiapan jajarannya dalam menghadapi lonjakan kebutuhan layanan publik.

“Kami menerima lonjakan pemohon layanan publik di masa WFA ini, namun kami pastikan kualitas pelayanan tidak menurun. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik,” ujar Agung sebagaimana dilansir Antara, Selasa, (17/03/2026).

Ia menegaskan, berbagai fasilitas pendukung telah disiapkan untuk menjaga kenyamanan masyarakat, termasuk pengaturan antrean dan optimalisasi sarana layanan di lokasi.

Selain itu, masyarakat juga diimbau memanfaatkan sisa waktu operasional layanan sebelum libur panjang secara maksimal, baik melalui layanan tatap muka maupun layanan daring berbasis WhatsApp yang disediakan untuk pelayanan kekayaan intelektual dan administrasi hukum umum.

Kanwil Kemenkum DIY tetap membuka layanan publik pada Senin hingga Selasa, 16-17 Maret 2026, pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Kebijakan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang meningkat menjelang libur Idulfitri.

Pemantauan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan standar pelayanan publik tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian layanan kepada masyarakat di tengah perubahan pola kerja selama periode libur nasional. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum