TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menonaktifkan Kepala SD Negeri (SDN) Ciledug Barat, Kecamatan Pamulang, setelah terkuak dugaan pungutan liar (pungli) penjualan seragam sekolah senilai Rp 1,1 juta per siswa. Keputusan ini diambil per Senin (11/08/2025) sebagai langkah menjaga kelancaran proses belajar mengajar sekaligus memastikan pemeriksaan berjalan netral.
Kasus bermula dari laporan wali murid, Nur Febri Susanti (38), yang menyebut anaknya siswa pindahan diwajibkan membeli paket seragam seharga Rp 1,1 juta. Paket tersebut meliputi seragam nasional, batik, olahraga, muslim, dan buku paket.
Nur mengaku telah memiliki seragam lama yang masih layak, namun pihak sekolah tetap memaksa pembelian seragam baru. Ia bahkan diminta mentransfer total Rp 2,2 juta untuk dua anaknya ke rekening pribadi kepala sekolah.
“Jawaban dari kepala sekolah waktu itu, kalau bisa jangan dicicil. Nanti kasihan anaknya bajunya beda sendiri,” ujar Nur, Rabu (16/07/2025). “Katanya tidak boleh pakai seragam lama, bahkan kalau seragamnya bekas kakaknya yang dulu sekolah di situ pun tetap tidak boleh,” sambungnya.
Laporan ini diterima Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangsel dan diteruskan ke Inspektorat untuk pemeriksaan. Dari hasil penelusuran, ditemukan indikasi kuat pelanggaran berat. Bukti seperti slip transfer, keterangan saksi, dan proses pengadaan seragam yang tidak mengikuti mekanisme resmi menjadi dasar temuan tersebut.
“Sudah saya nonaktifkan dari jabatannya terhitung hari ini sampai sanksi diputuskan,” kata Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni. Ia menegaskan bahwa pengadaan seragam tidak boleh dibebankan langsung kepada orang tua dengan harga tertentu, apalagi melalui rekening pribadi pejabat sekolah.
Menurut Deden, ada empat sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran berat penurunan pangkat, pencopotan jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak hormat. Jenis sanksi akan ditetapkan sesuai tingkat kesalahan.
Meski indikasi pelanggaran berat sudah jelas, Pemkot Tangsel belum menetapkan hukuman final. Saat ini, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah memproses dokumen resmi dari Inspektorat dan Disdikbud. “Masih dalam proses, karena BKPSDM juga membentuk tim untuk menentukan sanksi yang tepat,” jelas Deden.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa aturan larangan pungutan sudah jelas dan harus dipatuhi. “Sudah jelas aturannya, tidak boleh ada pungutan. Tapi ini masih dilanggar. Ini jadi contoh buruk kalau tidak ditindak tegas dan InsyaAllah saya akan ambil keputusan hukuman yang terberat,” tegas Benyamin.
Dengan status nonaktif yang berlaku saat ini, Kepala SDN Ciledug Barat masih menunggu keputusan akhir BKPSDM terkait sanksi yang akan dijatuhkan. []
Diyan Febriana Citra.