LEBAK – Polemik antara Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Dini Pitria, dan orangtua siswa yang sempat melaporkannya ke polisi akhirnya berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dalam pertemuan di lingkungan sekolah pada Kamis (16/10/2025).
Dalam suasana haru, Dini dan pihak keluarga siswa saling memaafkan. Dengan demikian, laporan kepolisian terkait dugaan tindakan kekerasan berupa tamparan terhadap seorang siswa resmi akan dicabut.
Kuasa hukum orangtua siswa, Resti Komalasari, menegaskan bahwa langkah hukum tak akan dilanjutkan.
“Pasti dicabut karena memang perdamaian ini pada akhirnya mengerucut juga ke perdamaian perkara secara musyawarah atau restorative justice kami kedepankan,” ujar Resti di SMAN 1 Cimarga, Kamis.
Menurutnya, proses pencabutan laporan akan segera dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.
“Hari ini sedang dikoordinasikan apakah melalui Kapolres Lebak atau cukup di unit terkait saja,” kata Resti. Ia memastikan bahwa pencabutan laporan dilakukan secara resmi paling cepat hari ini.
Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian publik setelah Dini Pitria dilaporkan ke polisi karena menampar seorang siswa yang kedapatan merokok di area sekolah. Peristiwa itu memicu reaksi besar dari para siswa yang sempat melakukan aksi mogok belajar sebagai bentuk dukungan terhadap kepala sekolah mereka. Sedikitnya 630 siswa turut serta dalam aksi tersebut, menuntut agar Dini diizinkan kembali memimpin sekolah.
Dini sendiri sebelumnya dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul laporan tersebut. Namun, ia menyatakan menerima keputusan itu dengan lapang dada.
“Saya terima dengan lapang dada, karena semua ini adalah proses pembelajaran bagi kita semua,” ujar Dini dalam pernyataan sebelumnya.
Kasus ini bahkan sempat menjadi perhatian Gubernur Banten yang kemudian meminta agar Dini dikembalikan ke posisinya sebagai kepala sekolah setelah proses hukum dan mediasi selesai.
Perdamaian antara Dini dan keluarga siswa dianggap sebagai langkah penting dalam menciptakan suasana pendidikan yang lebih kondusif. Pendekatan restorative justice menjadi contoh bahwa penyelesaian masalah di lingkungan sekolah sebaiknya mengedepankan dialog, musyawarah, dan semangat kekeluargaan.
Dengan berakhirnya konflik ini, diharapkan seluruh pihak dapat kembali fokus pada kegiatan belajar mengajar, serta memperkuat nilai-nilai disiplin dan saling menghormati di lingkungan sekolah. []
Diyan Febriana Citra.