Kepsek SMK di Nias Selatan Ditahan Kasus Korupsi Dana BOS

Kepsek SMK di Nias Selatan Ditahan Kasus Korupsi Dana BOS

Bagikan:

MEDAN – Aparat penegak hukum di Nias Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di sektor pendidikan. Pada Rabu (18/02/2026), Kejaksaan Negeri Nias Selatan resmi menahan Kepala SMK Negeri di Nias Selatan berinisial BNW beserta suaminya, YZ. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak September 2023 hingga Juni 2025. Dana BOS yang seharusnya dimanfaatkan untuk menunjang operasional dan kebutuhan pendidikan siswa SMK, justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Menurut Alex, modus yang digunakan bermula ketika BNW selaku kepala sekolah mengarahkan kebijakan penggunaan dana BOS untuk pengadaan barang-barang sekolah ke sebuah toko milik suaminya, YZ, bernama UD DM. Dari sinilah, dugaan benturan kepentingan mulai terjadi karena pengadaan barang tidak dilakukan secara independen dan transparan.

“YZ berperan sebagai penyedia barang yang bekerja sama dengan istrinya BNW diduga melakukan penggelembungan harga atau mark-up dan menerbitkan nota-nota belanja fiktif untuk barang yang sebenarnya tidak pernah dikirimkan ke sekolah,” ujar Alex dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/02/2026).

Tak hanya itu, hasil audit yang tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjukkan bahwa praktik tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.433.630.374,00. Nilai tersebut berasal dari belanja fiktif dan dugaan penggelembungan harga yang dilakukan secara berulang.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa aksi tersebut tidak dilakukan oleh BNW dan YZ seorang diri. Keduanya diduga dibantu oleh bendahara sekolah berinisial HND serta pemeriksa barang pengadaan berinisial SH. Kedua nama tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan.

Alex menjelaskan, HND secara sadar membantu memproses pencairan dana BOS meskipun mengetahui bahwa dokumen pendukung dari UD DM tidak sah.

“Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terkait benturan kepentingan atau conflict of interest dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, (tapi) Bendahara sekolah (tetap) berperan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah transaksi tersebut legal dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Sementara itu, SH yang bertugas sebagai pemeriksa barang seharusnya melakukan verifikasi fisik terhadap barang yang diadakan. Namun, ia justru menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang (BAPB) tanpa melakukan pengecekan di lapangan. Tindakan tersebut membuat skema pengadaan barang fiktif dapat lolos dari pengawasan internal sekolah.

Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas III Teluk Dalam guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelola dana pendidikan agar menjalankan tugas secara transparan dan akuntabel, demi melindungi hak siswa atas layanan pendidikan yang layak. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus