MEDAN — Keselamatan perjalanan kereta api kembali terancam. Sebuah insiden pelemparan batu oleh orang tak dikenal menimpa lokomotif KA 2826 Purjakis relasi Kisaran–Puluraja, Selasa (07/10/2025) pagi. Kejadian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, tepatnya di kilometer 02+000 antara Stasiun Kisaran dan Stasiun Hengelo sekitar pukul 08.09 WIB.
Akibat serangan itu, kaca depan kabin lokomotif pecah dan serpihannya mengenai wajah asisten masinis, Rizky Ananda, hingga menyebabkan luka. Korban langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Kami menyesalkan terjadinya peristiwa berbahaya ini. Petugas kami menjadi korban saat menjalankan tugas,” ujar Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, dalam keterangannya.
Tim keamanan PT KAI bersama aparat kepolisian segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap pelaku. Hingga siang hari, petugas masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi motif dan pihak yang terlibat dalam aksi vandalisme tersebut.
Menurut As’ad, pelemparan terhadap kereta api bukan sekadar tindakan iseng, melainkan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 194 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pelaku yang dengan sengaja mengganggu jalur transportasi kereta api dapat diancam penjara hingga 15 tahun, bahkan seumur hidup bila mengakibatkan korban jiwa,” tegasnya.
Ia menambahkan, insiden di Asahan bukanlah kejadian pertama di wilayah operasional Divre I Sumatera Utara. Dalam beberapa bulan terakhir, PT KAI mencatat sejumlah laporan terkait pelemparan batu di jalur-jalur rawan, terutama di daerah padat permukiman.
“Tindakan hukum pasti kami tempuh. Aksi seperti ini tidak bisa ditoleransi karena membahayakan nyawa dan mengancam keselamatan perjalanan kereta api,” ujar As’ad menegaskan.
Sebagai upaya pencegahan, KAI Divre I Sumut terus memperkuat langkah-langkah keamanan melalui patroli bersama TNI dan Polri, pemasangan kamera pengawas (CCTV) di titik rawan, serta sosialisasi ke masyarakat dan sekolah-sekolah di sekitar rel kereta.
Selain mengandalkan penegakan hukum, KAI juga mendorong partisipasi warga dalam menjaga lingkungan rel agar tetap aman. “Kami berharap masyarakat ikut menjaga keamanan perjalanan kereta. Satu tindakan ceroboh bisa berakibat fatal, bukan hanya bagi petugas, tapi juga bagi pengguna jasa dan warga sekitar rel,” tutup As’ad.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa keselamatan transportasi publik tidak hanya menjadi tanggung jawab operator, tetapi juga seluruh masyarakat. Vandalisme di jalur rel tak hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga berisiko menimbulkan korban jiwa di masa mendatang. []
Diyan Febriana Citra.