Kerugian Puluhan Juta, Polisi Ungkap Pencurian Kabel Telekomunikasi

Kerugian Puluhan Juta, Polisi Ungkap Pencurian Kabel Telekomunikasi

Bagikan:

Polisi mengungkap kasus perusakan dan pencurian kabel jaringan telekomunikasi di Palaran setelah laporan warga, dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

SAMARINDA– Aksi perusakan jaringan telekomunikasi yang berpotensi mengganggu layanan publik berhasil digagalkan jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Poros Samarinda–Sanga-Sanga, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kamis 9 April 2026.

Kasus ini terungkap ketika warga melaporkan keberadaan seseorang yang beraktivitas di area jaringan tanpa identitas resmi. Laporan tersebut memicu respons cepat dari pihak kepolisian bersama pengelola aset untuk melakukan pengecekan di lokasi. Hasilnya, seorang pria berinisial AP (25) diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) dengan dugaan kuat sebagai pelaku pencurian sekaligus perusakan kabel jaringan milik perusahaan telekomunikasi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Samarinda, Agus Setyawan, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di area site tanpa surat tugas resmi. “Kami tindak lanjuti laporan masyarakat, dan pihak pengelola aset langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Kompas, Sabtu, (11/04/2026).

Dari hasil pemeriksaan di TKP, petugas menemukan kerusakan serius pada jaringan utama atau kabel backbone yang telah dipotong dan dikupas oleh pelaku. “Di lokasi kejadian ditemukan fakta bahwa kabel backbone sepanjang kurang lebih 1.000 meter telah dipotong dan dikupas menjadi bagian kecil oleh terduga pelaku,” katanya.

Polisi kemudian menetapkan AP sebagai terduga pelaku. “Seorang pria berinisial AP 25 tahun ditetapkan sebagai terduga pelaku,” ujar Agus.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut, di antaranya gergaji besi, pisau cutter, serta sisa pembungkus kabel. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian materiil yang dialami PT Telkomsel ditaksir mencapai Rp66.477.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian,” pungkasnya.

Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi awal yang menjadi kunci pengungkapan kasus ini, sekaligus mengimbau agar kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di fasilitas publik terus ditingkatkan guna mencegah gangguan layanan vital. []

Redaksi

Bagikan:
Berita Daerah