SAMARINDA – Kuasa hukum para korban Arisan Online mendatangi Polresta Samarinda untuk menanyakan perkembangan laporan pengaduan yang telah disampaikan sejak 5 Desember 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara arisan daring dan telah menjerat ratusan korban di Kota Samarinda dan sekitarnya.
Kuasa hukum korban, Rizky Febryan, menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polresta Samarinda tidak hanya untuk meminta kejelasan penanganan perkara, tetapi juga menyerahkan pendapat hukum atau legal opinion kepada penyidik. Dokumen tersebut diharapkan dapat membantu memperlancar proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini tengah berjalan. “Tujuan pendapat hukum atau legal opinion kami ini untuk membantu memperlancar penyidikan atau penyelidikan dari pihak penyidik,” uajar Rizky saat di temui di Polres Samarinda, Senin (15/12/2025)..
Dalam legal opinion tersebut, pihaknya telah menguraikan secara rinci dan sistematis mekanisme arisan online yang dijalankan oleh terlapor. Penjelasan tersebut mencakup cara kerja arisan, alur transaksi, hingga pola yang dinilai merugikan para peserta. “Di dalam legal opinion ini kami sudah uraikan secara detail dan secara sistematis bagaimana sistem arisan online ini berjalan,” ungkapnya.
Selain itu, Rizky juga memaparkan unsur-unsur perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh terlapor, termasuk adanya niat jahat dan tindakan nyata sebagaimana dikenal dalam hukum pidana. “Kami juga menjelaskan terkait dengan perbuatan ataupun niat dari pelaku, yang dalam hukum pidana disebut dengan mens rea dan actus reus,” jelas Rizky.
Ia menyebutkan, penyerahan dokumen tersebut bertujuan mendorong penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor, terlebih adanya dugaan pengalihan dan penyamaran aset. “Dengan adanya legal opinion ini kami berharap penyidik dapat segera memeriksa pihak terlapor karena diduga ada informasi yang beredar bahwa terlapor telah mengalihkan atau menyamarkan aset-asetnya,” katanya.
Rizky mengungkapkan bahwa nilai kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini tergolong besar dan melibatkan jumlah korban yang tidak sedikit. “Kami juga menjelaskan lagi bahwa nilainya sudah mencapai sekitar Rp7 miliar dan jumlah korban kurang lebih 400 orang,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya terus mengimbau para korban agar tetap menempuh jalur hukum dan tidak melakukan tindakan di luar ketentuan hukum yang berlaku. “Kami sudah menghimbau kepada para korban untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” ucapnya.
Rizky mengakui, ketidakjelasan penanganan perkara dapat memicu emosi para korban. “Ketika masyarakat Samarinda yang menjadi korban ini tidak mendapatkan kejelasan, kami juga tidak bisa sepenuhnya mengontrol atau menghimbau mereka,” tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya masih menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara ini secara cepat dan profesional. “Kami masih berkeyakinan dan berharap kepada pihak penyidik agar dapat menuntaskan permasalahan ini dengan cepat,” katanya.
Menurutnya, langkah paling krusial saat ini adalah kejelasan proses pemeriksaan terhadap terlapor. “Paling penting sekarang ini adalah kejelasan proses dan pemeriksaan terhadap pihak terlapor,” ujarnya.
Terkait alat bukti, Rizky memastikan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada penyidik. “Untuk sejauh ini bukti yang kami lampirkan adalah bukti surat dan keterangan saksi,” jelasnya.
Ia pun menegaskan kesiapan tim kuasa hukum untuk melengkapi bukti tambahan apabila diperlukan. “Apabila menurut keyakinan penyidik bukti tersebut belum cukup objektif, maka kami siap melengkapi dengan keterangan ahli atau bukti surat lainnya,” pungkas Rizky. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

