Kesaksian ART di Sidang Lina Kwan: Diperintah Bersihkan Darah di Kamar

Kesaksian ART di Sidang Lina Kwan: Diperintah Bersihkan Darah di Kamar

Bagikan:

MEDAN – Persidangan kasus pembunuhan terhadap Lina Kwan kembali mengungkap fakta-fakta baru yang memperkuat rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia. Kali ini, kesaksian datang dari Heli Valentina br Sitanggang, asisten rumah tangga (ART) terdakwa David Chandra, yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Heli dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) AP Frianto Naibaho dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (10/02/2026) sore. Dalam keterangannya, Heli membeberkan perintah langsung yang ia terima dari terdakwa setelah korban mengalami penganiayaan dan dilarikan ke rumah sakit.

“Saya disuruh pulang oleh pak David dari rumah sakit (Columbia Asia), untuk membersihkan darah di lantai 3,” ungkapnya.

Kesaksian tersebut memperlihatkan adanya upaya pembersihan lokasi kejadian tidak lama setelah korban dibawa ke RS Columbia Asia. Heli mengaku tidak menyaksikan langsung peristiwa penganiayaan terhadap Lina Kwan karena kejadian itu berlangsung di kamar David Chandra yang berada di lantai tiga rumah terdakwa. Ia baru mengetahui kondisi korban saat seorang saksi lain, Roy, membopong Lina yang sudah tidak berdaya untuk dibawa ke rumah sakit.

“Waktu mau diantar ke rumah sakit, saya gak lihat kondisi Lina, cuma memang ada bercak-bercak darah di bajunya,” kata Heli.

Menurut keterangan saksi, ia sempat ikut mengantar korban ke rumah sakit bersama terdakwa menggunakan mobil. Namun, setelah itu, ia kembali mendapat perintah untuk pulang ke rumah terdakwa.

“Disuruh pulang bersihkan bercak-bercak darah di kamar pak David sampai ke kamar mandi. Kurang lebih 20 menit saya bersihkan darah,” jelasnya.

Dalam keterangannya di persidangan, Heli juga mengungkap kejanggalan kondisi kamar yang menurutnya tidak tampak berantakan, meskipun terdapat bercak darah. Hal ini kemudian menjadi perhatian majelis hakim.

“Siapa yang membersihkan?,” tanya hakim ketua Eliyurita.

“Ada juga tukang bersih-bersih di rumah selain saya,” jawab saksi.

Heli juga menyampaikan bahwa setelah korban diantar ke rumah sakit, terdakwa David Chandra tidak kembali lagi ke rumah. Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan terdakwa maupun kondisi korban setelah itu.

“Gak pulang lagi. Saya gak tahu kerjanya (David) apa,” pungkas saksi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Sidang ini menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam perkara pembunuhan Lina Kwan yang menyita perhatian publik di Medan.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada 23 Agustus 2025 di rumah terdakwa di Jalan Pukat II, Medan. Kejadian bermula sejak pagi hari ketika terdakwa dan korban mengonsumsi minuman keras yang kemudian berujung pertengkaran. Konflik kembali memuncak pada malam hari setelah terjadi perselisihan terkait narkotika jenis sabu yang disebut berkurang.

Dalam kondisi emosi, terdakwa didakwa melakukan kekerasan berulang terhadap korban menggunakan botol bir, mengenai lengan, kaki, dan tubuh korban hingga mengalami luka parah. Korban sempat tak sadarkan diri dan dilarikan ke RS Columbia Asia, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 22.00 WIB.

Hasil visum menunjukkan adanya banyak luka memar, lecet, luka tusuk, serta perdarahan di kepala akibat trauma tumpul. Selain itu, ditemukan pula kandungan narkoba dalam tubuh korban. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 333 ayat (3) KUHP, Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus