SAMARINDA – Sidang perkara dugaan bom molotov di Pengadilan Negeri Samarinda kembali bergulir pada Selasa (03/03/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi fakta yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seorang saksi bernama Robi dihadirkan untuk memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.
Dalam jalannya persidangan, tim kuasa hukum terdakwa menilai keterangan saksi belum mampu memperkuat unsur-unsur dakwaan yang disusun oleh JPU. Kuasa hukum terdakwa, Paulinus Dugis, menyampaikan pandangannya seusai sidang. Ia menyoroti kesamaan pola keterangan saksi dengan saksi sebelumnya yang dihadirkan dalam persidangan, yakni saksi penangkapan.
“Seperti biasa kan, kemarin kan sudah saksi, ini saksi yang dihadirkan oleh JPU hari ini. Jadi artinya saksi juga adalah sama dengan keterangannya, kuantitasnya banyak tapi kualitas daripada saksi itu sebenarnya kurang lebih saja daripada saksi yang kemarin, yaitu adalah saksi penangkapan,” ujarnya usai persidangan.
Menurut Paulinus, keterangan yang disampaikan saksi lebih bersifat umum dan tidak menjelaskan secara langsung pokok perkara terkait dugaan penggunaan bom molotov. Ia menegaskan bahwa dalam persidangan, saksi mengaku tidak memiliki pengalaman langsung ataupun menyaksikan secara konkret objek yang dipersoalkan.
“Nah menurut dia kan, dia tidak pernah merasakan sendiri, dia tidak pernah menyaksikan dan dia tidak pernah tahu bom molotov itu apa,” katanya.
Paulinus menambahkan, informasi yang diketahui saksi semata-mata diperoleh dari media sosial, bukan dari pengamatan atau pengalaman pribadi di lokasi kejadian. Hal tersebut, menurutnya, menjadi catatan penting dalam menilai bobot kesaksian di persidangan.
“Menurut yang dia tahu adalah baca daripada media sosial, tapi secara langsung dia tidak tahu apa itu bom molotov dan lain sebagainya,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum juga mempertanyakan aspek bahaya dari benda yang disebut sebagai bom molotov tersebut. Ia menilai perlu ada pembuktian yang jelas mengenai unsur berbahaya sebagaimana tercantum dalam dakwaan.
“Terus itu dikatakan berbahaya itu, itu dari mananya, ketika dilemparkan dia bilang kan. Kalau tidak dilemparkan, makanya tidak berbahaya dong,” tuturnya.
Persidangan berlangsung dengan pengamanan dan pengawasan ketat seperti sidang-sidang sebelumnya. Majelis hakim memimpin jalannya pemeriksaan dengan memberikan kesempatan kepada JPU maupun tim kuasa hukum untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi secara bergantian.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Samarinda karena menyangkut dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan bahan berbahaya. Namun demikian, proses pembuktian masih terus berjalan dan belum memasuki tahap kesimpulan.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang lanjutan pada Kamis (05/03/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Diharapkan, keterangan saksi selanjutnya dapat memberikan gambaran yang lebih terang terkait rangkaian peristiwa yang didakwakan.
Proses hukum masih terus berlangsung, dan semua pihak menunggu bagaimana fakta-fakta di persidangan akan membentuk keyakinan hakim dalam memutus perkara ini. []
Diyan Febriana Citra.

